CARITAU JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Saifuddin Ibrahim, terlihat masih aktif dalam membuat konten YouTube miliknya. Saifuddin Ibrahim kini berada di Amerika Serikat mengatakan dia kini memulung botol-botol bekas. Video kegiatan dia memulung diunggah di akun YouTubenya.
Nama Saifuddin sendiri menuai kecaman publikbelum lama ini. Penyebabnya adalah pernyataan kontroversial yang ia buat karena meminta Menteri Agama Gus Yaqut menghapus 300 ayat Al-Qur'an. Karena menurutnya memicu hidup intoleran.
Selain itu, Saifuddin Ibrahim juga meminta agar kurikulum sekolah Islam mulai dari tingkat Madrasah Tsanawiyah, Aliyah, hingga perguruan tinggi diubah karena dinilai tidak benar.
Baca Juga: Denmark Sahkan RUU Larangan Pembakaran Al-Qur'an
Diberitakan seblumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pria yang juga dikenal dengan nama Abraham Ben Moses itu sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Kasusnya juga sudah naik penyidikan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Saifuddin terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus Saifuddin Ibrahim. SPDP tersebut diterima oleh Kejagung pada 28 Maret 2022 lalu.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saifuddin belum tertangkap. Sebab Saifuddin masih berada di Amerika Serikat.
Polri terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membawa tersangka kembali ke Indonesia. Polri juga berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal atau FBI (The Federal Bureau of Investigation) untuk menemukan Saifuddin.
Ramadhan mengatakan, Saifuddin sejauh ini telah memonitor kasusnya. Sebab ia pernah berkomentar terkait kasus tersebut. Maka itu Ramadhan meminta Saifuddin menanggapi penetapan tersangka dari Mabes Polri dan segera menyerahkan diri.
"Untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat," kata Ramadhan kepada media beberapa waktu lalu. (IRN)
Baca Juga: Denmark Sahkan Rancangan Undang-undang Larangan Pembakaran Al-Qur'an
penistaan agma penista agama saifudidin ibrahim kadv humas polri sara ujaran kebencian intoleransi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024