CARITAU MAKASSAR – AKBP M, oknum Perwira Dit Polairud Polda Sulsel yang jadi tersangka dugaan pencabulan gadis 13 tahun terancam hukuman penjara 15 tahun.
Dirrkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan, tersangka AKBP M dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Cabuli Tiga Bocah, Lansia di Matraman Ditangkap Polisi
"Pasalnya yang disangkakan terkait hasil laporan Polisi mengarah pada persetubuhan pada anak dan pembuatan cabul dan kekerasan terhadap anak dengan perbuatannya berlanjut," kata Kombes Pol Onny, Minggu (6/3/2022) kepada awak media,
Kata Onny, AKBP M dikenakan pasal 82 usai gelar perkara Jumat lalu (4/3). Hasilnya penyelidikan disepakati bahwa AKBP M terbukti bersalah berdasarkan barang bukti yang ada.
"Setelah gelar perkara, sekarang kita tahan," tandasnya.
Sebelumnya, AKBP M, Perwira Pol Airud Polda Sulsel pelaku dugaan pencabulan terhadap gadis 13 tahun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Jumat (4/3/2022) kemarin
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan, gelar perkara digelar dari siang hari dan baru selesai sekitar pukul 17.00 Wita.
Hasilnya pun disepakati bahwa AKBP M terbukti bersalah berdasarkan barang bukti yang ada.
"Sudah (tersangka AKBP M)," kata Kombes Pol Onny, Jum'at (4/3/2022) malam.
Meskipun begitu, kata Onny, proses hukumnya masih sementara berjalan di Bidang Propam Polda Sulsel sehingga pihaknya belum melakukan penahanan terhadap AKBP M.
Ia juga menegaskan penuntasan kasus yang tidak terpuji ini pihaknya sangat serius. Segala proses hukumnya akan dipercepat apalagi jika penyidik telah merampungkan semua alat bukti yang dibutuhkan.
"Untuk sementara penahannya masih di Propam Polda. Tapi dari ini (gelar perkara) kami akan kebut pemeriksaan tersangka. Kalau sudah habis (masa penahannya) dari pihak Propam, maka langsung kami tahan disini (Krimum)," tambahnya.
Begitu juga dengan proses hukumnya, menurut Onny semuanya akan di percepat. Baik itu dari Propam Polda maupun pihaknya sendiri.
"Tergantung siapa (selesai duluan) intinya kita percepat terus. Bisa etik duluan, bisa krimum, tergantung," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Cabuli Siswi Magang dan Merekamnya, Polisi Ciduk Dua Pelaku
akbp m terancam 15 tahun penjara oknum perwira dit polairud pencabulan anak
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024