CARITAU JAKARTA - Seorang ibu yang mengambil gorengan untuk lauk makan nasi, dianiaya anak perempuannya yang berinisial E menggunakan tangan kosong dan kursi plastik. Akibatnya, ibu malang itu mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku yang diduga menganiaya ibu kandungnya sendiri. Wanita berinisal E diduga melakukan penganiayaan hanya karena ibu kandungnya mengambil gorengan dagangannya.
Baca Juga: Gadis 13 Tahun Asal Makassar Meninggal Dunia Usai Diduga Dianiaya Majikannya di Pinrang
E adalah pedagang warung di kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kawasan Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) menjelaskan bahwa pihak kepolisan telah mengamankan E di warungnya pada pukul 10.40 WIB.
“Kami mengamankan E di warungnya tadi, pukul 10.40 WIB karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri. Oleh karena itu kita proses, mudah-mudahan bisa berjalan lancar,” kata AKP Nurma Dewi.
Selain menangkap E, kehadiran pihak kepolisian di sana juga bermaksud untuk mengambil barang bukti berupa kursi. Polisi juga sempat mencari saksi di lokasi kejadian yang melihat peristiwa penganiyaan tersebut.
Nurma menyebut kini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi jiwa korban atau ibu kandung E, diduga ibu kandung E mengalami stres.
“Saya belum tahu, apakah ibunya memiliki latar belakang mental atau stres, harus dicek dulu,” ucapnya.
Kemudian suami pelaku bernama Sabang menuturkan kalau ibu mertuanya kerap melontarkan kata-kata kasar. Ibu kandung E ini juga dikatakannya sulit untuk dinasehati karena stres.
Dalam unggahan pada akun instagram @kabarnegri peristiwa terjadi saat ibu kandung E mendatangi warung milik anaknya, E pada Selasa (14/2/2023) malam dengan maksud meminta gorengan untuk makan.
Namun karena mengambil terlalu banyak, E langsung marah pada ibunya ini. Itulah yang kemudian memancing E untuk melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri.
E melakukan kekerasan menggunakan tangan serta kursi plastik. Akibat penganiayaan tersebut, ibu kandung E mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya.
Atas perbuatannya ini E terancam pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP
Kasus penganiayaan yang dilakukan E terhadap ibu kandungnya, H, di kawasan Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, berakhir damai.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, korban telah memaafkan anaknya.
“Dalam prosesnya, kedua belah pihak, baik itu pelapor maupun terlapor, sudah saling meminta maaf. Kedua pihak tidak memiliki niat untuk melanjutkan kasus ini dan memutuskan berdamai,” kata Irwandhy, Kamis (16/2/2033). (DID)
Baca Juga: Motif Santri di Makassar Aniaya Junior Hingga Meregang Nyawa
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...