CARITAU TANGGERANG - Indra Kenz crazy rich palsu yang merupakan tersangka judi online berkedok trading di platform Binomo divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, dikutip Selasa (15/11/2022).
Sebelumnya, pada 25 Februari 2022, Bareskrim Polri resmi menetapkan Influencer sekaligus afiliator Binomo Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.
Mendengar putusan hakim, para korban kasus Indra Kenz pun histeris. Mereka melampiaskan kekesalannya dengan menangis dan berteriak di luar ruangan sidang. Mereka pun tertunduk lesu dan saling berpelukan untuk menguatkan satu sama lain atas putusan hakim ini yang menurut mereka tidak adil.
Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah tersebut bukanlah uang negara. Tuntutan para korban selama ini menuntut hakim menjadikan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.
"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media di depan ruang sidang, Senin (14/11/2022).
Disebut dapat untung dari korban Binomo dalam persidangan, majelis hakim menilai aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini, sebab para korban bersalah karena bermain judi.
“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang.
Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu. (IRN)
indra kenz vonis trading investasi bodong judi online binomo
Milenial Muda Sehati: Ayo Berpolitik Riang Gembira...
Inovasi Jakarta Tourist Pass, Bank DKI Raih Jakart...
Frederik Victor Palimbong: Cagub 02 Andi Sudirman...
LSI Denny JA: Kebijakan Ekonomi di 10 Tahun Kepimp...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun