CARITAU JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia membeberkan penjelasan mengenai syarat bagi partai politik yang ingin mengajukan sengketa proses tahapan Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu, Totok Hariyono mengatakan, pengajuan sengketa proses dapat diajukan partai dengan syarat harus membawa surat keputusan (SK) ataupun berita acara (BA) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Tumpukan Sampah APK Pemilu 2024
Totok menerangkan, SK ataupun BA yang diterbitkan oleh KPU dapat menjadi objek sengketa bagi ke-16 parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat mengikuti tahapan verifikasi adminitrasi oleh KPU.
"Objek sengketanya adalah SK atau BA, itu saja, atau surat keputusan yang mengandung ketetapan," kata Totok saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (18/8/2022).
Oleh sebab itu, Totok juga menghimbau kepada seluruh parpol bahwa surat tanda pengembalian dokumen yang diberikan oleh KPU tidak dapat digunakan menjadi objek sengketa.
"Kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka (parpol) mengatakan akan menunggu BA dari KPU," ujar dia.
Diketahui hingga saat ini KPU belum juga mengeluarkan surat keputusan atau berita acara kepada 16 partai politik yang dokumen pendaftarannya belum lengkap.
Sejak dokumenya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU, Ke-16 parpol itu hanya mendapatkan surat pengembalian dokumen.
Adapun dari 16 parpol, satu partai yaitu Partai Pandai diketahui telah mengkonfirmasi kepada Bawaslu bahwa pihaknya belum menerima SK ataupun BA dari KPU.
Dalam keterangannya di kantor Bawaslu, Ketua Umum Partai Pandai, Farhat Abas mengaku hingga saat ini belum juga menerima surat keputusan atau berita acara dari KPU.
Selain itu, Farhat merasa bahwa KPU dalam proses pendaftaran tidak menganggap Partai Pandai sebagai sebuah partai politik.
Hal itu dikatakan Farhat, karena setelah partai Pandai dinyatakan dokumenya tidak lengkap tidak diberikan SK ataupun BA melainkan hanya diberikan surat tanda pengembalian dokumen saja.
"Sampai saat ini tidak menerima (berita acara) dan tidak menganggap kita sebuah partai. Oleh karena itu kita meminta kepada Bawaslu agar segera memerintahkan audit sistem KPU," tandas Farhat. (GIB)
Baca Juga: Simulasi Pemungutan Suara di Indramayu
bawaslu: objek sengketa tahapan pemilu hanya sk dan ba dari kpu demokrasi pemilu 2024 parpol farhat abas
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...