CARITAU MAKASSAR - IS, pemuda 26 tahun asal Jalan Parang Malu'lu, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi.
IS diamankan Unit Opsnal Polsek Mariso lantaran hendak menyebarkan video call seks (VCS) mantannya SM (24).
Baca Juga: Warga di Makassar Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Tempat Sampah
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di kediamannya pada Rabu (14/12/202) malam.
"Pelaku diamankan atas kasus tindak pidana pornografi," kata Lando, Kamis (15/12/2022).
Lando menceritakan, awalnya pelaku berpacaran dengan korban. Namun hubungan keduanya kandas di tengah jalan.
Baca juga: Demi Nobar Piala Dunia di Kafe, Remaja di Makassar Nekat Bobol Rumah Mewah dan Curi Sejumlah HP
Karena tak terima diputuskan, pelaku kemudian mengajak korban untuk balikan. Sayangnya, korban sudah tidak mau.
"Akhirnya pelaku mengancam korban dengan mengatakan korban akan dibunuh dan menyebarkan foto telanjang yang mana pada waktu itu pelaku memaksa video call dan pelaku diam-diam meng-capture video call tersebut dan menjadikannya ancaman kepada korban apabila korban ingin pisah dari hubungan pacaran tersebut dengan pelaku," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah meng-capture video korban pada saat tanpa busana.
"Pelaku mengancam korban dengan cara akan memviralkan korban tanpa busana jika korban tidak Kembali pacaran dengan pelaku," tandasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 HP jenis Oppo Reno 6 diamankan diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. (KEK)
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar Jalani Sidang Perdana
vcs pemuda di makassar ancam vcs mantan pacar caritau makassar berita makassar
Menteri PUPR: Rumah Menteri di IKN Capai 87% Seles...
Harga Emas Antam Hari Ini Rp1,318 Juta per Gram
Polisi Selidiki Penemuan Mayat di Gudang Perkebuna...
Deputy Meet The Press
Selasa Ini Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Pa...