CARITAU JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) menyatakan laporan yang disampaikan oleh Partai Karya Republik (Pakar) mengenai dugaan tindakan pelanggaran administrasi pemilu 2024 tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja dalam Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bantah Mahfud MD Tak Dukung Hak Angket
"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Bagja.
Diketahui laporan dugaan tindakan pelanggaran adminitrasi pemilu 2024 yang dilaporkan Partai Pakar disampaikan oleh Haryo Wibowo selaku yang mewakili dari Partai Pakar sebagai pelapor.
Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor perkara 004/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 atas nama Partai Pakar.
Sementara itu, dalam hal ini yang menjadi pihak terlapor yaitu penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Anggota Majelis Sidang (Bawaslu), Totok Hariyono mengatakan, setelah dilakukan pengecekan awal terkait laporan dari Partai Pakar, majelis melihat laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil.
Totok menuturkan, bahwa objek dari laporan tersebut tidak jelas. Selain itu, pelapor juga tidak menjelasakan perbuatan dari terlapor yang melanggaran peraturan perundang-undangan.
"Tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yang dianggap melanggar adminitrasi, Sehingga majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," kata Totok.
Meski laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materil, namun Bawaslu menyatakan laporan tersebut masih memenuhi syarat formil.
Sehingga Bawaslu, lanjut Totok, memiliki wewenang untuk menerima, memeriksa, mengkaji dan memutus pelaporan yang disampaikan oleh Partai Politik.
Sementara itu, hasil dari keputusan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Bawaslu sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
"Penyampaian laporan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan," tandas Totok. (GIB)
Baca Juga: Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Kades Terlibat Pemenangan Paslon
tak memenuhi syarat formil bawaslu tolak aduan partai pakar pemilu 2024 pilpres 2024 capres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...