CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespon banyaknya alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) yang dinilai melanggar aturan. Termasuk adanya baliho yang dinilai mengganggu pengguna jalan.
Seperti yang terlihat di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Baliho Caleg DPR RI No urut 7 Partai Golkar, Chong Sung Kim terpasang melintang menutupi hak pejalan kaki.
Adapun Chong Sung Kim sendiri merupakan Caleg DPR RI Partai Golkar dengan Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri.
Baliho Chong Sung Kim yang terpasang di wilayah Pondok Indah itu disinyalir merupakan salah satu dari sekian banyak baliho yang di duga telah melanggar aturan soal pemasangan APK dan merebut hak pejalan kaki.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengimbau seluruh peserta pemilu dan Pilpres 2023 untuk mentaati aturan terkait pemasangan APK dan juga turut meninjau kembali apabila terdapat pemasangan APK yang menyalahi aturan.
Bagja menegaskan, hal itu harus dilakukan agar menghindari resiko potensi munculnya masalah yang dapat membahayakan masyarakat akibat pemasangan baliho ataupun spanduk tersebut.
"Apk yang membahayakan, kami menghimbau kepada peserta pemilu untuk mereviuw kembali terhadap pemasangan apk, jika kemudian mengakibatkan kecelakaan atau lain lain maka hal itu yang wajib kita hindari," tegas Bagja dikutip Senin (22/1/2024).
Dirinya juga mengaku telah memerintahkan seluruh jajaranya untuk melakukan penertiban APK yang ditenggarai telah melanggar aturan.
Bagja menjelaskan, pemasangan APK yang dilarang itu yakni telah diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.
"Kami (Bawaslu) perintahkan ke jajaran untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam penertiban apk. Kami harap sekarang tidak ada apk yang jatuh mungkin karena angin, dan yang lain, bisa dipasang dengan baik dan bisa dipasang dengan sesuai aturan," terangnya.
Disisi lain, Bagja berharap peserta Pemilu dan Pilpres 2024 mengikuti dan mentaati aturan pemasangan APK sehingga tidak menimbulkan potensi masalah besar di ranah masyarakat.
Diketahui peraturan mengenai pemasangan APK itu sejatinya telah diatur dalam PKPU Nomor 15 dan Peraturan Pemerintah Daerah (Pemda).
Bagja menambahkan, atas dasar itu, pihaknya juga berharap Pemda setempat dapat membantu kerja Bawaslu untuk melakukan langkah penertiban.
"Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan pemda dalam melakukan penertiban, bahwa Bawaslu tidak bisa sendiri, oleh sebab itu Pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU 15/2023 dalam penertiban apk. Kalau pembersihan apk nanti pada 11 Februari 2024," tandasnya. (GIB/DID)
bawaslu ancam tertibkan apk langgar aturan baliho caleg pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...