CARITAU TEMANGGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menindaklanjuti sejumlah kepala desa yang diduga terlibat dalam salah satu rapat pemenangan salah satu pasangan calon presiden.
"Untuk kasus kades-kades itu, tetap kita tindaklanjuti. Akan ada panggilan kedua karena kemarin mereka tidak datang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriadi, di Temanggung, Sabtu (17/2/2024).
Sejumlah kades yang terlibat dalam rapat antara lain kades di Kecamatan Parakan dan kades di Kecamatan Bejen.
“Nanti hasilnya tetap kita sampaikan, karena kita harus transparansi pada publik. Supaya publik juga tahu bahwa kasus dugaan pelanggaran yang terkait netralitas kades itu tetap dilanjutkan," katanya.
Ia menuturkan, kasus tersebut tidak diabaikan meskipun tahapan penghitungan suara berjalan di tingkat kecamatan.
"Karena kemarin hari pemungutan suara kita juga melihat di desa juga sedang sibuk. Sehingga setelah pemungutan suara, baru pemanggilan yang kedua kepada seluruh pihak yang diduga terlibat," katanya.
Roni seperti dirilis Antara mengatakan, beberapa informasi yang didapat, mereka masih tinggal di desa setempat, tetapi di antara mereka tidak bisa ditemui di lokasi.
Berdasarkan UU Pemilu, tim kampanye atau pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa. Jika kepala desa terbukti, ada potensi ancaman terkait Pasal 490 dengan ancaman pidana satu tahun juga denda Rp20 juta.(BON)
Peradi Beri Masukan Penegakan Hukum Pemerintahan P...
RSUD Ulin Banjarmasin Segera Buka Layanan Kedokter...
Indonesia Lolos Semifinal Piala Uber, Kalahkan Tha...
Polisi Selidiki Kematian Napi Lapas Semarang
Kenaikan Tarif PBB Jakarta