CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pihaknya saat ini masih menyusun Draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) sebelum disahkan menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR RI hingga DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik mengatakan, pihaknya untuk saat ini belum bisa menyelesaikan draft RPKPU tentang pencalonan anggota DPR hingga DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota tersebut.
Baca Juga: Sebagai Loncatan Untuk Kursi Presiden 2029, Pilkada DKI Jadi Sorotan
Selain itu, Idham mengakui, bahwa salah satu syarat dari pendaftaran anggota DPR RI yakni terkait syarat melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memang belum dijelaskan secara rinci didalam draft RPKPU tersebut.
Meski begitu, Idham memastikan bahwa perihal SKCK tetap akan menjadi syarat dokumen yang harus dilampirkan ketika caleg ingin mendaftar ke KPU.
“Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU,” uzat Idhamusai acara Uji Publik Draf RPKPU tentang Pencalonan Anggota DPR hingga DPRD Kabupaten/Kota, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Idham mengungkapkan, hal itu harus dilakukan lantaran berdasarkan ketentuan didalam UU Pemilu sebagaimana yang termaktub pada pasal 240 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf d tersebut menyebutkan tentang pentingnya SKCK sebagai syarat pendaftaran para bakal calon legislatif (Bacaleg).
Sementara itu, Khusus aturan yang termuat didalam pada Pasal 240 ayat (1) huruf h UU Pemilu, menyebutkan memuat tentang syarat bagi caleg DPR dan DPRD yang ingin mendaftar harus memiliki keterangan sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan obat obat terlarang dan narkotika.
Sementara, didalam aturan tersebut juga turut memuat syarat administratif bagi caleg DPR RI ataupun DPRD Provinsi, Kabupaten/ kota juga harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, didalam aturan PKPU sebelumnya juga telah diatur mengenai syarat melampirkan SKCK bagi Bacaleg yang ingin mendaftar yaitu termaktub pada Pasal 8 ayat (1) huruf g PKPU 20/2018.
Bunyi Pasal 8 hayat (1) huruf g PKPU 20/2018 adalah, “Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) surat keterangan catatan kepolisian”.
Disisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan yang menyebutkan soal mantan narapidana yang ingin mendaftarkan diri sebagai Bacaleg diharuskan untuk melewati terlebih dahulu masa tunggu paska keluar dari penjara paling minimal lima tahun.
Berdasarkan hal itu, Idham mengungkapkan bahwa penyertaan SKCK sebagai syarat untuk pendaftaran para caleg merupakan bentuk tindak lanjut dari UU Pemilu dan putusan MK.
Idham menambahkan, bahwa keputusan yang termaktub didalam UU Pemilu dan putusan MK tersebut selanjutnya juga akan dituangkan KPU RI didalam aturan teknis yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Dalam kami melakukan legal drafting, kami pastikan bahwa peraturan kami itu sesuai dengan norma yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, putusan MK, dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Eks Ketua KPK Laporkan Dugaan Manipulasi Suara Ke Bawaslu
Kota Palu Terpapar Gas dari Erupsi Gunung Ruang
Yusril Serahkan Berkas Putusan MK kepada Prabowo S...
Tradisi Unan-Unan Suku Tengger
Polisi: Pria Cengkareng Lecehkan Anak Perempuan Se...
BNN Jateng Gagalkan Pengiriman 6 Kilogram Ganja Tu...