CARITAU JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menyatakan masih memeriksa berkas dokumen aduan yang telah dilayangkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) soal dugaan pelanggaran etik tujuh pimpinan KPU terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Bacaleg.
Adapun dokumen laporan dugaan pelanggaran etik tujuh pimpinan KPU RI itu dilayangkan oleh Bawaslu RI pada Senin 7 Agustus 2023 silam.
Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo dan Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih Pilpres 2024
Ketua DKPP, Heddy Lugito menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukanvpemeriksaan terhadap dokumen laporan yang dilayangkan Bawaslu soal dugaan pelanggaran etik buntut dibatasinya pengawasan akses Silon Bacaleg RI.
"Baru pekan kemarin kan, masih kita periksa," kata Heddy kepada wartawan, Rabu (16/8/2023)
Heddy menjelaskan, pemeriksaan laporan yang dilayangkan Bawaslu itu harus dilakukan, guna menginventarisasi kelengkapan terkait dokumen yang telah diadukan apakah sudah memenuhi syarat atau tidak.
Menurut Heddy, agenda pemeriksaan tersebut dilakukan saat ini masih salah tahapan adminitrasi dan belum mencakup substansi soal materi yang diadukan.
"Admnistrasinya kurang enggak. Masih di tahap pemeriksaan administrasi, materi belum," tuturnya.
Ia mengaku, pihaknya saat ini belum dapat memastikan ataupun mengetahui apakah aduan yang dilayangkan Bawaslu RI itu bisa diterima atau tidak. Heddy menambahkan, keputusan diterima atau tidaknya akan diputuskan ketika dokumen laporan dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat.
"Jadi apakah aduannya diterima atau belum? Kita sidang atau tidak? Itu nanti tergantung pemeriksaan materinya. Kan baru pemeriksaan admnistrasinya," tandas Heddy. (GIB/DID)
Baca Juga: Prabowo Gibran Menang Telak di Kalsel, dr Sulaiman Umar Layak Duduki Kursi Menteri
Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Tiga Bocah Pencu...
Sentra Produksi Wajan di Ciamis
SIG Dorong Arsip Pabrik Indarung I Menjadi Memory...
Kesiapan Pengamanan World Water Forum Kodam IX/Uda...
Konsolidasi 43 BPR/S Merger jadi 14 BPR/S hingga M...