CARITAU JAKARTA - Pemerhati Pemilu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang hingga saat ini belum memberikan sikap tegas terkait permasalahan pencatutan nama penduduk tanpa izin yang dilakukan sejumlah Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Sekretaris Nasional (Seknas) JPPR, Aji Pangestu mengatakan, hingga menjelang batas akhir waktu verifikasi pendaftaran, JPPR telah menerima 18 aduan dari masyarakat yang namanya dicatut oleh Parpol tanpa izin menjadi anggota Parpol. Padahal di satu sisi, batas akhir pendaftaran Parpol diketahui telah berakhir hari ini, Selasa (12/12/2022).
Baca Juga: PDIP, Gerindra, PKS dan NasDem Berebut Kursi Ketua DPRD DKI
"Posko pengaduan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mencatat masih ada sedikit nya 18 orang yang nama dan nomor induknya tercatat tanpa izin atau diduga dicatut sebagai anggota Parpol," kata Aji dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).
"Aduan tersebut diterima oleh JPPR melalui posko pengaduan yang tersedia di kanal https://bit.ly/CeklisPemantauanJPPR. 18 nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota dan/atau pengurus (parpol)," sambung Aji.
Aji mengungkapkan, temuan pencatutan nama dan nomor induk kependudukan tanpa izin itu diketahui dilakukan oleh sejumlah Partai Politik baik Parpol parlemen maupun nonparlemen. Di satu sisi, seharusnya Verifikasi terhadap Parpol Parlemen telah selesai pada 14 September lalu lantaran berdasarkan aturan, mereka tidak perlu diverifikasi faktual.
Aji menilai, KPU harusnya memiliki sikap tegas untuk menindak para Parpol yang terbukti telah terlibat soal temuan laporan masyarakat ini. Hal itu dilakukan lantaran aduan soal pencatutan nama itu bukan hanya terjadi kali ini melainkan sudah terjadi sejak 30 Agustus 2022.
"Sebelumnya sejak 30 Agustus 2022, JPPR telah menerima 60 aduan pencatutan identitas ke dalam sipol KPU sebagai anggota/pengurus Parpol," terang Aji.
"Sementara 18 nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota/ pengurus baik Parpol parlemen non parlemen itu yakni, Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKP, dan Partai Ummat," kata Aji.
Menurut Aji, sejauh ini KPU tidak memiliki nyali yang besar untuk menindak tegas Parpol yang selama ini diduga mencatut nama dan identitas penduduk tanpa izin sebagai upaya tindakan untuk pemulihan nama identitas masyarakat yang dicatut.
"Padahal, KPU seyogyanya dapat menyatakan Partai yang terbukti melakukan pencatutan nama warga bisa ditindak Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Parpol
peserta Pemilu," imbuh Aji.
Selain itu, Aji menambahkan, seharusnya KPU juga dapat merekomendasikan agar Parpol yang bersangkutan menghapus nama warga yang ikut dicatut di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai platform yang disediakan untuk proses pendaftaran peserta Pemilu 2024.
"KPU dan partai politik diharapkan dengan tegas menghapus pencatutan identitas masyarakat di dalam Sipol berdasarkan data tanggapan masyarakat yang telah diterima oleh KPU RI," tandas Aji. (GIB)
Baca Juga: PPLN Taiwan Gelar Pencoblosan Diluar Jadwal, KPU Pastikan Surat Suara Tak Sah
jppr kpu verifikasi partai politik data penduduk pemilu 2024 penyalahgunaan data penduduk data pribadi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...