CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang dugaan pelanggaran adminitrasi mengenai dugaan penggelembungan suara Partai Golkar, Pemilihan Legislatif (Pileg) di Jawa Timur.
Dalam kasus itu, selaku terlapor, seluruh pimpinan KPU disinyalir lalai menanggapi usulan keberatan yang diajukan dari saksi Partai Demokrat pada saat agenda rekapitulasi penghitungan suara di gedung KPU RI yang digelar dalam beberapa pekan lalu.
Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja memutuskan bahwa seluruh pimpinan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.
Adapun dugaan penggelembungan suara itu telah teregister dengan nomor perkara 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 dengan para terlapor seluruh pimpinan KPU RI.
Diketahui kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh saksi dari Partai Demokrat, Saman imbas usulan keberatan mengenai hasil dari perhitungan suara rekapitulasi di Jawa Timur.
Laporan itu dilayangkan lantaran saksi Partai Demokrat menduga ada perbedaan jumlah suara dalam data dokumen foto C Hasil Pileg DPR dan D Hasil Kecamatan dalam 10 TPS di Jawa Timur.
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," kata Bagja di ruang sidang, Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Selasa, (26/3/2024).
Disisi lain, Majelis Sidang Bawaslu juga turut memberikan sanksi kepada KPU berupa teguran dan juga meminta KPU untuk tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-perundangan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Majelis Sidang, Puadi mengungkapkan bahwa sengketa perolehan suara hasil pemilu itu nantinya tak akan putus di Bawalu RI melainkan juga harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu lantaran menurut Puadi, KPU sebelumnya sudah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam surat keputusan pada Rabu 20 Maret 2024.
Berdasarkan SK itu apabila pihak pelapor tidak merasa puas, maka sesuai aturan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hal sengketa itu ditindaklanjuti ke MK.
"Adanya penetapan hasil pemilu secara nasional, setiap kasus soal perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini MK," ungkap Puadi.
"Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tak memberikan sanksi berupa kegiatan perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun nantinya diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang ditetapkan," jelas Puadi.
Puadi menambahkan, bahwa pihak nya menilai seluruh pimpinan KPU RI terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan pasal 91 ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi dari partai demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," tandas Puadi. (GIB/DID)
bawaslu putuskan kpu bersalah sidang pelanggaran administrasi pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...