CARITAU JAKARTA - Puluhan warga eks Kampung Bayam proyek JIS yang mengatasnamakan warga Kampung Susun Bayam (KSB) mendirikan tenda di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Pendirian tenda ini merupakan aksi protes warga yang meminta kejelasan terkait hunian di Kampung Susun Bayam (KSB).
Baca Juga: Legislator DKI Dukung Langkah Jakpro Fasilitasi Warga Kampung Bayam
"Kami kan sudah diverifikasi, sudah mendapatkan nomor hunian, sudah ada Surat Keputusan (SK) tapi belum bisa menempati," kata Ketua Koperasi Persaudaraan Warga Kampung Bayam Asep Suwenda di Balai Kota DKI, Kamis (1/12/2022).
Puluhan warga tersebut kompak mengenakan seragam berwarna biru dan duduk tanpa alas di trotoar, beratapkan tenda berwarna biru dan oranye.
Mereka kemudian mengutarakan keinginannya untuk segera menghuni rumah susun yang diresmikan pada 12 Oktober 2022.
"KSB huniannya masih kosong, sudah bisa dihuni dan kami sudah terverifikasi. Daftar nama dan daftar hunian sudah ada, gedung sudah bisa dimasuki, kenapa kami tidak bisa masuk?," imbuhnya.
Pihaknya juga meminta agar ada pemberdayaan kepada koperasi yang dikelola warga Kampung Bayam.
"Terus kami punya koperasi juga harus diberdayakan. Kami kan ada Koperasi Persaudaraan warga Kampung Bayam, sudah berbadan hukum dan legalitasnya jelas," ucapnya.
Asep menuturkan aksi mendirikan tenda di depan Balai Kota Jakarta akan terus dilakukan hingga ada kejelasan terkait hunian KSB.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Sarjoko mengatakan, pihaknya sedang membahas rencana pengalihan pengelolaan rumah susun tersebut bersama BUMD DKI, Jakarta Propertindo (Jakpro), Badan Pembina BUMD DKI, dan para asisten Gubernur DKI.
Pemprov DKI, kata dia, juga mempertimbangkan untuk menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan untuk menentukan besaran sewa Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara.
Adapun sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 tahun 2018 itu, ada dua kategori yakni terprogram dan umum dengan besaran tarif sewa berbeda.
Berdasarkan data Pergub Nomor 55 tahun 2018, tarif untuk rumah susun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai, untuk kategori terprogram tarifnya paling tinggi mencapai Rp372 ribu per bulan untuk tipe 30.
Sedangkan untuk tipe 36 tarif sewa paling tinggi mencapai Rp394 ribu per bulan untuk kategori terprogram.
Warga calon penghuni KSB berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.
Hunian itu memiliki tiga tower dengan empat lantai yang terdiri dari 138 unit hunian yang hingga saat ini masih belum bisa ditempati warga yang berhak. (DID)
Baca Juga: Kampung Bayam Dipolitisasi, Pengamat Minta Semua Pihak Taati Aturan
warga kampung bayam aksi protes balai kota dki kampung susun bayam demo
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...