CARITAU JAKARTA - Sidang perkara dugaan penggelapan mobil mewah Mini Coopers dengan terdakwa Yanti (31), pegawai asuransi ternama yang dipenjarakan pacarnya, kembali ditunda. Pasalnya dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak juga menghadirkan terdakwa.
Penasehat hukum terdakwa Yanti, Fahmi Bachmid sari Fahmi Bachmid & Partners ngotot agar kliennya dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang Oemar Seno Adjie, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: LQ Indonesia Lawfirm Bakal Surati JJ Simkoputera atas Kasus UOB Kay Hian Sekutitas
Majelis Hakim pun mengkabulkan pembacaan dakwaan pada sidang kedua hari ini memenuhi permintaan Fahmi Bachmid yang bersikeras agar dapat menghadirkan terdakwa.
"Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan terdakwa itu menabrak KUHP, Alasan JPU minta penetapan majelis hakim itu mengada-ada, nggak masuk akal, dan JPU tidak memahami KUHP," kata Fahmi berang.
Menurut Fahmi, baru pertama dalam sejarah, di mana sidang dipaksakan, penasehat hukum terdakwa minta berkas perkara dan BAP tidak diberikan.
Advokat Usman A Lawara, SH MH didampingi Galih Rakasiwi menyatakan alasan lain bahwa pihaknya minta Berita Acara Pemeriksaan dan Berkas Perkara tidak diberikan oleh JPU mengkebiri hak kliennya.
"Kami datang baik-baik ke Kejaksaan minta foto copi Berkas Perkara, namun tidak diberikan. Hal ini kita anggap sebagai tindak mengamputasi hak klien kami. Namun bersyukur Majelis Hakim bersedia memberikan foto copi berita acara yang kami minta," ujar Usman A Lawara.
Advokat berkacamata ini berharap agar sidang ketiga, Selasa (24/1/2023), JPU menghadirkan terdakwa.
"Kehadiran terdakwa adalah hak yang dijamin undang-undang. Kalau terdakwa hanya mengikuti sidang secara online yab hanya dia yang tahu , kami penasehat hukum tidak bisa mengikuti proses secara adil dan transparan seperti diatur dalam KUHP," ucap Usman.
Seperti diketahui, Yanti menjalani sidang dengan dakwaan penggelapan sebuah mobil mewah milik bersama pacarnya Rudy.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Togi Pardede SH MH, anggota Gede Sunarjana SH MH, dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH MH berlangsung singkat.
"Sidang hari ini bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut PPKM, tetapi di sidang ini mengapa tidak menghadirkan terdakwa dengan dalih masih di masa PPKM. Apa alasannya tidak jelas. Ini yang kita protes," ucap Galih.
Dirinya menambahkan, pada sidang kedua, 24 Januari 2023 mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan, harus menghadiri terdakwa.
"Kami minta sidang ketiga tidak online seperti hari ini. Harus offline, agar terdakwa dihadirkan, agar bisa secara langsung menyampaikan hak-haknya," tutur Galih.
Sementara itu, adik kandung Yanti, Yunita yang hadir pada persidangan hari ini, menyatakan bahwa kakaknya sudah 4 bulan ini ditahan di Polres Jakarta Utara.
"Kami berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang adil kepada kakak saya, yang tidak menggelapkan mobil seperti yang didakwakan," ucap Yunita. (DID)
Baca Juga: Gaet Audiens Baru, Mercedes-Maybach Hadirkan Night Series
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...