CARITAU JAKARTA - Sidang kasus penggelapan mobil mewah atas terdakwa Yanti harus ditunda Kamis (2/3/2023) mendatang. Hal tersebut lantaran saksi korban, dalam hal ini pelapor tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Mohon maaf majelis hakim, untuk sidang hari ini, kami belum bisa menghadirkan saksi-saksi terutama saksi pelapor," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora dihadapan majelis hakim diketuai Togi Pardede, Senin (27/3/23). Majelis hakim pun lalu menunda sidang hingga Kamis mendatang.
Baca Juga: Divonis Bebas, Terdakwa Penggelapan Mobil Mewah Bersyukur: Kebenaran Akhirnya akan Menang
Atas penundaan sidang tersebut, baik terdakwa Yanti maupun keluarganya dan kuasa hukumnya menyatakan rasa kecewanya.
"Ya, kami merasa kecewa atas penundaan sidang kali ini karena jaksa belum bisa menghadirkan saksi," ucap kuasa hukum terdakwa, Fahmi Bachmid dari Fahmi Bachmid & Partners.
Kepada wartawan usai sidang, Fahmi menyebutkan, sesuai undang-undang yang berlaku, awal pemeriksaan sidang perkara pidana, memang seharusnya saksi korban yakni Rudy yang lebih didahulukan pemeriksaannya.
Disisi lain, ia menyebutkan, sebagai terdakwa, Yanti merasa kecewa atas laporan dirinya menggelapkan mobil yang dibelinya saat masih berpacaran dengan Rudy.
"Ya, wanita manapun akan merelakan hartanya yang dibelinya bersama untuk diserahkan kepada kekasihnya yang diharapkan bakal menjadi istrinya kelak," ujarnya.
Untuk itu ia berharap, majelis hakim harus bisa melihat dari hati nuraninya dalam memutus perkara ini, apalagi kami melihat kalau perkara ini adalah perdata sesuai dengan gugatan perdata yang saat ini sidangnya sedang diproses di pengadilan yang sama yakni Pengadilan Negeri Jakut.
Sementara dalam nota keberatan atas dakwaan jaksa (eksepsi) melalui kuasa hukumnya, mengingat perkara ini dinilai kasus perdata, terdakwa berharap agar majelis hakim menghentikan perkaranya tersebut.
Dalam kasus ini Yanti yang selama sidang selalu menangis, dituduh jaksa menggelapkan mobil mewah yang dibelinya bersama kekasihnya Rudi sekitar 2013 – 2021 di Grand Vilage 10, Jakut. (DID)
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Yanti Tetap Tolak Tuntutan Jaksa Soal Penggelapan Mobil
perkara penggelapan mobil mewah pn jakut saksi koran tak hadir sidang ditunda
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024