CARITAU JAKARTA - Berasal dari hasil gelar perkara di Wasidik Polda Metro Jaya terkuak nama Janto Junior (JJ) Simkoputera, komisaris dari PT Multi Visi Jakarta selaku beneficiary dari rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas Pte Ltd.
"Setelah kami telusuri rekening BCA tersebut atas nama PT Multi Visi Jakarta," kata Kuasa Hukum dari Lucas SH saat gelar perkara.
Atas temuan tersebut, LQ Indonesia Lawfirm segera melayangkan surat somasi kepada JJ Simkoputera, dan akan segera mempidanakan yang bersangkutan atas dugaan keterlibatan atas raibnya dana Rp52 miliar milik para nasabah yang menjadi korban investasi tersebut.
"Diketahui dari data Kemenkumham, bahwa PT Multi Visi Jakarta pada tahun 2018-2020 ketika kejadian, komisaris dan salah satu pemilik perusahaan adalah JJ Simkoputera. Dia baru keluar dari perusahaan di 2021 setelah kejadian dan adanya pelaporan polisi. Kemungkinan keluar karena menghindar dari tanggung jawab," kata lawyer dan kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm, Nathaniel, SH.
Lebih lanjut Nathaniel menegaskan, LQ Indonesia Lawfirm akan terus mengejar semua pihak yang terlibat dalam perkara UOB Kay Hian hingga tuntas.
"Siapapun itu kami akan terus mengejar dan memproses semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali," ujar Ali Amsar, SH dari LQ Indonesia Lawfirm. (DID)
Milenial Muda Sehati: Ayo Berpolitik Riang Gembira...
Inovasi Jakarta Tourist Pass, Bank DKI Raih Jakart...
Frederik Victor Palimbong: Cagub 02 Andi Sudirman...
LSI Denny JA: Kebijakan Ekonomi di 10 Tahun Kepimp...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun