CARITAU JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus penggelapan mobil mewah Mini Coopers, Yanti (31) tak bisa menahan air mata haru. Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bebas.
Dalam sidang pembacaan vonis, hakim Ketua Togi Pardede SH MH secara tegas menyebutkan tak ditemukan bukti kuat melakukan tindak pidana, karenanya Yanti dibebaskan demi hukum atas tuduhan yang diterima sebelumnya.
Mendengar vonis dan dinyatakan bebas demi hukum, tangis pilu pun pecah. Sembari mengucapkan syukur, Yanti pun mengatakan, kebenaran yang akhirnya akan menang.
"Terima kasih Tuhan. Kebenaran akhirnya yang akan menang," kata Yanti lirih.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Yanti Tetap Tolak Tuntutan Jaksa Soal Penggelapan Mobil
Penasehat hukum Fahmi Bahmid SH M.Hum, menyatakan bahwa PN Jakut melalui Hakim Togi Perdede SH (Ketua), Gede Sunarja SH MH dan Aloysius Prihartono SH yang menangani perkara atau proses persidangan, masih punya naluri sehingga memutus berdasarkan azas keadilan untuk Yanti yang menjadi korban pendzoliman saksi korban atau pelapor, Rudi.
Togi Pardede pun memerintahkan agar Yanti dibebaskan. Tentu saja setelah membacakan sejumlah pertimbangan-pertimbangan hukum, dimana objek mobil Mini Cooper yang dituduh digelapkan, ternyata ada peran terdakwa bersama Yunita (adik Yanti) dan Yudianto (kakak Yanti) dengan bukti-bukti transfer ikut membayar atau mencicil.
Sebelum meninggalkan ruangan sidang, Yanti pun mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Jakut. Karena, menurutnya, masih mendengar permohonan dirinya yang menuntut keadilan. Segala tuduhan pihak Rudi dan dakwan jaksa penuntut umum (JPU) semua mengandung kebohongan-kebobongan.
"Terima kasih Pak Hakim atas keputusannya yang adil dan semua pihak yang mensupport saya. Termasuk kalangan media yang memberikan perhatian lewat pemberitaannya selama ini. Puji syukur, saya bebas dan ingin segera pulang ke rumah," ucap Yanti.
Penasehat hukum Fahmi Bacmid SH M.Hum yang didampingi Galih Rakasiwi SH MH menunggu salinan putusan sidang yang menyatakan bebas demi hukum. Untuk kemudian, Yanti dibawa ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selanjutnya bisa dibawa pulang oleh keluarganya, karena sudah dinyatakan (vonis) bebas.
"Klien saya harus bisa pulang sekarang juga. Tidak boleh ditunda sampai besok. Kami tim penasehat hukum Yanti, masih menunggu salinan putusan atau vonis bebas dari PN Jakut. Pihak JPU jangan coba-coba menghalangi, karena akan berurusan soal hukum dengan saya," tegas Fahmi Bacmid.
Pihak Yanti pun akan menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Penasehat Hukum dari Fahmi Bacmid SH M.Hum & Partners. Namun belum bisa mengungkapkan langkah hukum apa untuk dikemudian hari. Pasalnya selama 6 bulan belakangan, dirinya mengalami depresi karena harus mendekam dalam sel tahanan, sementara tak melakukan pengelapan mobil Mini Cooper yang ikut dibelinya. (DID)
Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus, Bawaslu: Kalau Pemilu Ditunda Pasti Kami yang Disalahkan
penggelapan mobil mini coopers terdakwa yanti bebas pn jakut
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024