CARITAU JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar Sidang ketiga dugaan penggelapan mobil mewah mini cooper yang menghadirkan terdakwa, Yanti (31), Selasa ( 24/1/2023). Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Togi Pardede, SH, MH.
Yanti sendiri merupakan eksekutif muda agen sebuah asuransi, didakwa telah menggelapkan mobil. Padahal menurut penuturan Yanti, mobil yang digelapkan itu dibeli secara bersama dengan sang pacar.
Baca Juga: Divonis Bebas, Terdakwa Penggelapan Mobil Mewah Bersyukur: Kebenaran Akhirnya akan Menang
Ketua Penasehat Hukum Fahmi Bachmid dari Fahmi Bachmid & Partner menjelaskan, bahwa dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora,SH tidak jelas dan tidak detail, bahkan mengabaikan unsur keperdataan.
Sebab, ada aliran dana dari adik terdakwa Yanti, Yunita kepada Rudy untuk membeli mobil mini Cooper. Namun dakwaan itu tidak menyebutkan tentang aliran dana itu.
"Kami siap menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya. Terdakwa juga minta agar kami menolak dakwaan jaksa karena tidak menyebutkan aliran dana dari adiknya (Yunita) kepada Rudy," kata Fahmi.
Advokat Galih Rakasiwi, SH,MH menambahkan, bahwa pada sidang ke empat pekan depan, tim Penasehat Hukum akan menyampaikan eksepsi secara utuh, agar majelis hakim punya pertimbangan terkait dakwaan itu.
"Kami siap menyampaikan nota pembelaan yang konperhensif agar menjadi pertimbangan hakim," tutur Galih usai sidang.
Ia menyampaikan rasa optimisnya bahwa kliennya memperoleh keadilan dari majelis hakim. "Klien kami dalam kondisi sehat fisik dan jasmani, menghadapi persidangan ini," kata Galih. (DID)
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Yanti Tetap Tolak Tuntutan Jaksa Soal Penggelapan Mobil
sidang penggelapan mobil mini coopper pembacaan dakwaan pn jakut
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024