CARITAU MAKASSAR - Tasri alias Coppeng (31) akhirnya diringkus polisi usai menebas seorang buruh harian di Pelelangan Ikan Pelabuhan Paotere, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.
Korban atas nama Ikrah Mullah mengalami luka pada pada bagian pipi sebelah kiri, lutut sebelah kiri, dan jari jempol tangan kiri putus akibat terkena senjata tajam jenis parang.
Baca Juga: Siswa SMP di Luwu Utara Aniaya Guru Sendiri
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat korban sementara melakukan pembongkaran di pelabuhan Paotere.
"Tepatnya di atas Kapal Pengangkut ikan yang sedang melakukan pembongkaran di Pelabuhan Paotere, Coppeng menganiaya korban atas nama Ikrah Mullah," ungkap Yudi saat ekspose di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (1/8/2023).
Kata dia, saat melakukan penganiayaan tersebut, Coppeng menggunakan sebilah parang. Membuat korban mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuhnya.
"Korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kiri, lutut sebelah kiri, dan jari jempol tangan kiri putus akibat terkena parang," ungkapnya.
Ihwal penganiayaan tersebut dikarenakan Coppeng yang merupakan preman di wilayah tersebut meminta ikan kepada korban.
Namun, korban enggan memberikan apa yang diminta Coppeng. Hal tersebut membuatnya geram kemudian pulang ke rumah mengambil parang.
"Lalu dia kembali dan menyerang korban," tukasnya.
Atas perbuatannya, kata Yudi, Coppeng dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
"Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya atau (minimal) 5 tahun," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penganiayaan Pemudik di Makassar Divonis Bebas, Kapolrestabes: Jaksa Kasasi
penganiayaan [New] Buruh Pelelangan Ikan Ditebas polres pelabuhan makassar
Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap I Sudah 35%
Budi Daya Ikan di Tepian Sungai
GWK Bali Tutup Sementara, Buka Kembali 20 Mei
Keseleo hingga Uratnya Sobek Tak Bisa Sembuh Hanya...
Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Lima Hektare Berk...