CARITAU MAKASSAR – Operasi SAR pencarian korban tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 di perairan Selat Makassar resmi ditutup, Senin (6/6/2022).
Di mana 15 korban tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 yang belum ditemukan dinyatakan hilang pasca Operasi SAR ditutup.
Baca Juga: Satu Korban Kapal Penangkap Ikan Rute Jakarta-Lombok Terbalik di Perairan Selayar Ditemukan Selamat
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Makassar, Yohanis Kosso Tedang mengungkapkan, bahwa memang KM Ladang Pertiwi 02 tidak memiliki izin berlayar untuk memuat penumpang.
"Setelah kami melihat data status hukum daripada KM Ladang Pertiwi 02 ini adalah kapal nelayan dan didaftarkan sebagai kapal nelayan di Republik Indonesia (bukan muat penumpang)," ungkapnya saat Konferensi Pers penutupan operasi SAR di Pelabuhan Paotere, Senin (6/6/2022).
Ia mengungkapkan, setiap kapal yang masuk dalam kawasan pelabuhan semuanya diberikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Yang keluar masuk (pelabuhan) Paotere juga harus melapor, karena itu pelabuhan yang disahkan. Intinya kapal yang tiba dan yang mau keluar harus lapor," bebernya.
Ternyata, kata dia, KM Ladang Pertiwi 02 masuk dan keluar Pelabuhan Paotere tanpa ada pemberitahuan.
"Jadi petugas tidak mengetahui keberadaan dari pada kapal KM Ladang Pertiwi 02," ujarnya.
Uuntuk ke depannya, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan kepada kapal-kapal yang akan masuk dan keluar dari kawasan pelabuhan.
"Memang dari dulu sampai sekarang, kapal itu harus memenuhi persyaratan kelengkapan kelautan bila mana akan melakukan suatu pelayaran terutama alat keselamatan harus tersedia di atas kapal dengan jumlah penumpang itu harus tersedia," bebernya.
Kemudian, lanjutnya, kapal itu juga ketika melakukan pelayaran harus layak laut dalam artian bahwa konstruksi kapalnya dipersyaratkan.
"Peralatan navigasi tersedia, alat-alat keselamatan juga tersedia, perawatan juga tersedia dan juga fungsi dari pada masing-masing kapal harus memenuhi peruntukannya. Misalnya kalau kapal nelayan dia harus membawa para pelaut atau nelayan. Kalau kapal barang dia harus membawa ABK kapal itu sendiri. Sementara kapal penumpang itulah yang membawa penumpang dan status hukumnya harus membawa penumpang," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kapal Tenggelam di Korsel, Tujuh WNI Ada di Dalamnya
syahbandar km ladang pertiwi 02 kapal nelayan kapal tenggelam
Andi Sudirman Optimis Team Dozer Menangkan Arsyad...
Cabup Lutra Arsyad Kasmar: Kami Tegak Lurus Dukung...
Renovasi Stadion Gelora Kie Raha di Ternate
Kampung Wisata Cokrodiningratan Yogyakarta
Cagub Sulsel Andi Sudirman Kunjungi Markas Team DO...