CARITAU MAKASSAR – Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 di perairan Selat Makassar.
Hal itu terungkap setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melakukan gelar perkara pada Selasa, (31/5/2022) kemarin.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dalam kasus tersebut.
"Sudah dilakukan delar perkara penetapan tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana Pelayaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A / 173 / V / 2022 / SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Sulsel, 30 Mei 2022," ungkap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Arisandi, Rabu (1/6/2022).
Di mana, kata dia, polisi menetapkan tersangka dua orang yakni Juragan KM Ladang Pertiwi 02, Supriadi dan pemilik kapal, Syaiful.
Supriadi dinilai melanggar pasal 323 undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Saat ini tersangka Supriadi sudah ditahan Rutan Mapolda Sulsel," ungkapnya.
Sementara tersangka Syaiful disangkakan pasal 310 undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," bebernya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan karena mereka melanggar rumusan pasal 323, bunyinya Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000.
“Kemudian Pasal 310, setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Selayar Ditemukan Tewas Terdampar di Pantai
km ladang pertiwi 02 perairan selat makassar kapal tenggelam
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024