CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menanggapi ikhwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diwacanakan dimajukan dari jadwal yang ditetapkan. Adapun berdasarkan jadwal, kegiatan Pilkada bakal diselenggarakan KPU pada 27 November 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'aribmengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan perihal adanya dorongan dari sejumlah pihak terkait wacana memajukan jadwal Pilkada 2024.
Baca Juga: Perhitungan Surat Suara di Badui
Hal itu lantaran menurut Hasyim, KPU RI selaku pihak penyelenggara pemilu bakal mematuhi keputusan yang ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan yang tertuang didalam peraturan perundang-undangan.
"KPU sebagai pelaksana UU. Jadi apa yang diatur dalam UU itu yang dilaksanakan oleh KPU," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Adapun wacana waktu penyelenggaraan Pilkada dimajukan pada Agustus 2022. Berdasarkan hal itu, Hasyim menilai apabila wacana itu resmi di tetapkan melalui persetujuan pemerintah maka pihaknya akan mengikutinya.
Ia mengungkapkan, hal tersebut harus dilakukan lantaran proses untuk mengganti jadwal Pilkada harus melalui aturan merujuk pada Pasal 201 Undang-Undang Pilkada yang mengatur tentang pergantian jadwal dapat di lakukan melalui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Termasuk bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 itu dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU/Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan UU tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, usula mengganti jadwal Pilkada Serentak 2024 muncul dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan bertemakan 'Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi' yang digelar secara virtual, Kamis, 25 Agustus 2023.
Adapun dalam kehiayan agenda diskusi itu, Hasyim mengungkapkan perihal maksud dan tujuan memajukan jadwal Pilkada. Dalam forum itu, Hasyim mengatakan, usulan itu diajukan lantaran sistem keserentakan dalam Pilkada di Indonesia selama ini hanya sebatas penyatuan waktu mencoblos pemilihan kepala daerah di level provinsi dan kabupaten/kota.
Dirinya menilai, adapun waktu pencoblosan yang sudah resmi ditetapkan di Undang-Undang Pilkada November 2024 itu hanya berdasarkan semangat keserentakan yang memiliki makna bersamaan dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir yaitu Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan hal itu, menurutnya, sebaiknya kegiatan Pilkada dimajukan pada bulan Agustus 2024 agar proses pelantikan Kepala Daerah itu dilakukan sebelum masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berakhir.
"Oleh karena itu, dalam persepsi publik politik, Pilkada 2024 harusnya sampai pelantikannya. Kalau pencoblosan November 2024, untuk mencapai keserentakan pelantikan di Desember 2024 kok agak susah," ungkap Hasyim setahun lalu.
"Karena mungkin orang menggugat ke MK, MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat," sambungnya.
Hasyim menambahkan, melalui penjelasan itu pihaknya mengusulkan agar nantinya jadwal Pilkada serentak 2024 dapat direvisi dan digelar pada Agustus 2024.
"Pasti nanti ada perubahan mekanisme U Pilkada, seperti kemarin 2020 September jadi Desember. Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Polri Minta Masyarakat Tidak Sebar Hoaks
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...