CARITAU JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan menolak aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Pemersatu Bangsa.
Baca Juga: KPU Sebut Hasil Rekapitulasi Suara Tetap Sah Meski Tak Ditandatangani Saksi
Empat laporan diperiksa pada sidang hari pertama, Kamis (25/8/2022, di mana memutuskan menindaklanjuti dua aduan laporan dan menolak dua aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
Kemudian pada Jumat (26/8/2022), seperti dirilis Antara Bawaslu kembali menggelar sidang untuk empat aduan, dua aduan ditolak dan dua laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti Bawaslu.(GIB)
Baca Juga: KPU Akui KPPS Tak Bisa Koreksi Data Eror di Sirekap Hasil Pilpres
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...