CARITAU JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan menolak aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Pemersatu Bangsa.
Baca Juga: Tak Ingin Seperti Cerdas-Cermat, KPU Terima Masukan Masyarakat Perihal Materi Debat Pilpres 2024
Empat laporan diperiksa pada sidang hari pertama, Kamis (25/8/2022, di mana memutuskan menindaklanjuti dua aduan laporan dan menolak dua aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
Kemudian pada Jumat (26/8/2022), seperti dirilis Antara Bawaslu kembali menggelar sidang untuk empat aduan, dua aduan ditolak dan dua laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti Bawaslu.(GIB)
Baca Juga: Dihadapan Warga Tanah Merah, Anies Baswedan Janji Tuntaskan Persoalan Agraria
Airlangga Ungkap Rencana Perusahaan UAE Bangun PLT...
KPK Sebut TPPU Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darman...
Pokémon Run 2024 Hadir di Surabaya, Yuk Daftar Sek...
Gunung Ruang Masih Keluar Asap Vulkanik, Tim SAR Y...
KPK Berpeluang Periksa Keluarga SYL Terkait Dugaan...