CARITAU JAKARTA - Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menanggapi pernyataan tim pembela Prabowo Gibran soal gugatan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan nepotisme dalam Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim pembela Prabowo-Gibran, melalui Otto Hasibuan menilai gugatan kubu Ganjar-Mahfud dan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal dugaan kecurangan TSM Pilpres 2024 ke MK salah kamar.
Tak terima pihaknya disebut salah kamar, Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Pasal 24 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk menangani sengketa pemilu dalam arti yang luas.
“Kalau kita membaca pasal 24 C UU 1945 kita akan melihat frasa yang sangat luas bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres dalam arti yang seluas luasnya ya,” ujarnya.
"Jadi tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara," sambung Todung.
Ditegaskannya, kewenangan MK tak hanya sebatas menangani persoalan perolehan suara, tetapi juga dapat mengusut dugaan kecurangan TSM dalam pemilu.
"Jadi ini satu hal menurut saya mereka yang tidak teliti membaca itu akan menganggap bahwa ya itu hanya persoalan suara dan perbedaan perolehan suara. Tapi, sebetulnya tidak. TSM itu masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan menyelesaikannya," tandas Todung.
Sebelumnya Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim juga mengatakan, gugatan dugaan pelanggaran TSM seharusnya dilayangkan ke Bawaslu, bukan ke MK. Karenanya, KPU meminta MK menolak gugatan pihak Ganjar-Mahfud.
“Pemohon yang memilih memasukkan permohonan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM kepada MK daripada kepada Bawaslu padahal masih ada waktu itu 14 hari, adalah benar-benar salah alamat dan patutlah untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hifdzil Alim.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Kamis (28/3/2024).
Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, dan paslon nomPrabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.
Dalam perkara PHPU Pilpres 2024, pemohon adalah paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. (DID)
tim hukum ganjar-mahfud gugatan salah kamar dugaan kecurangan tms gugatan phpu pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...