CARITAU JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menanggapi ikhwal pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang pada pekan ini baru saja diumumkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Adapun yang disoroti oleh Partai Buruh yakni terkait kemungkinan adanya dugaan penyelewengan penggunaan DPS bagi seseorang yang sudah meninggal dunia.
Dalam keteranganya, pria yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menyebut, pihaknya saat ini mewaspadai perihal penggunaan data pemilih meninggal dunia lantaran disinyalir berpotensi dapat digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan suara di Pemilu 2024.
Baca Juga: Dorong Hak Angket, Refly Harun Desak DPR Gunakan Otot Lawan Politik Dinasti Jokowi
Hal itu lantaran menurut Said, data pemilih yang meninggal dunia sangat rentan digunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab karena regulasi yang saat ini berjalan hanya mengatur pemberitahuan secara tertulis kepada RT dan RW setempat.
Berdasarkan ketentuan yang cukup sederhana itu, dirinya menilai, dengan tidak ketatnya aturan yang dijalankan bakal menimbulkan peluang dugaan kecurangan dengan memanfaatkan data tersebut untuk meraup suara pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
"Data orang meninggal dunia yang masih dicantumkan disinyalir berpotensi menimbulkan kecurangan dalam memilu 2024," kata Said dalam keterangan tertulis dikutip Caritau.com, Kamis (20/04/2023).
Selain itu, menurutnya, perihal daftar pemilih sementara orang yang sudah meninggal dunia masih tercatat juga akan menimbulkan polemik baru bagi penyelenggara pemilu karena tidak diatur secara ketat dan terukur. Hal itu lantaran, data tersebut hanya dilaporkan melalui surat pemberitahuan tertulis dari petugas lingkungan.
"Dalam kaitan dengan hal ini, bagi orang-orang yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat, cukup mendapat pemberitahuan tertulis dari RT atau RK setempat," ujar Said.
Menyoroti hal itu, Said menambahkan, jika nanti aturan tersebut tidak segera diperketat, bakal menimbulkan peluang bagi para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menjual data pemilih tersebut sehingga berpotensi akan mencedarai pesta demokrasi kontestasi Pemilu 2024.
"Ini patut diduga akan terjadi 'jual beli suara' sehingga menciderai pemilu bersih," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Temuan Komnas HAM: Ratusan Warga Baduy dan PMKS di Panti Sosial Kehilangan Hak Suara
partai buruh soroti data pemilih mrninggal tercantum di dps kpu jual beli suara kecurangan pemilu 2024
Pesan Presiden FIFA untuk Indonesia: Banggalah den...
Jorginho Teken Perpanjangan Kontrak Setahun di Ars...
Bimbingan Manasik Haji di Semarang
Dosen UTM Jakarta Gelar Pelatihan untuk Tingkatkan...
Kampanye Mural Anti Perundungan