CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti dugaan pengerahan aparatur kepala desa (Kades) untuk diarahkan mendukung Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menegaskan, jika terbukti adanya pengerahan masa untuk mendukung Prabowo-Gibran dalam kegiatan itu, maka Bawaslu dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara, termasuk Capres-Cawapres yang diusung.
Bagja menerangkan, selain Capres-Cawapres, para aparatur kepala desa itu juga dapat disanksi apabila terbukti menghadiri acara dukungan terhadap Prabowo-Gibran tersebu.
Dirinya menjelaskan, jika terbukti, sanksi-sanksi yang nantinya akan diterapkan terbagi dalam beberapa jenis yakni berupa diskualifikasi dari pencalonan sebagai Capres-Cawapres, sanksi pidana hingga pemberhentian terhadap Kepala Desa yang tidak netral.
"Bisa. Kalau terberat, semua bisa diskualifikasi kalau larangan kampanye ya. Tim kampanye, atau tim yang ditunjuk bisa melakukan itu, maka kena tindak pidana, jika ada terbukti terhadap Caleg melakukan itu, dan buktinya malah Caleg nya bisa diskualifikasi. Demikian juga capres," ujar Bagja.
Dalam keteranganaya, dirinya menegaskan, tidak hanya didiskualifikasi, jika berdasarkan hasil penelusuran terhadap kegiatan perkumpulan kepala desa di Senayan itu telah terbukti adanya dugaan dukungan terhadap Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, maka akan ada sanksi yang bakal diterapkan kepada Capres-Cawapres tersebut.
Bagja menerangkan, sanksi itu sebagaiamana telah termaktub di dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni berupa pembatalan atau diskualifikasi mengenai posisi pencalonan Capres-Cawapres itu di kontesasi Pilpres 2024.
"Jadi tim yang dibentuk, itu maka kena pidana jika ada terbukti terhadap caleg melakukan itu maka Calegnya bisa didiskualifikasi demikian juga capres," tegas Bagja.
Oleh karena itu, Bagja memastikan, pihaknya bakal menelusuri perihal kabar terkait adanya kegiatan pengerahan dukungan dalam acara yang difasilitasi oleh APDESI tersebut.
Sementara itu, ia menilai bahwa kegiatan pengerahan aparatur desa yang diduga untuk mendukung Prabowo-Gibran itu berpotensi telah melanggar aturan Undang-Undang Pemilu soal netralitas ASN dan Kepala Desa.
"Ada potensi, pertama (peserta Pemilu) tidak boleh untuk menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Jadi Tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," ungkap Bagja.
Selain itu, Bagja mengatakan, bahwa larangan pengerahan aparatur desa untuk kepentingan mendukung salah satu calon telah termaktub didalam Pasal 280 di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Disisi lain Bagja menambahkan, bahwa kegiatan pengerahan aparatur desa itu berpotensi telah melanggar aturan kampanye lantaran saat ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) belum menetapkan secara resmi soal jadwal kampanye.
"Jadi Itu jelas ya dalam Undang-Undang. Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye ya. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum Kan. Jadi harus hati-hati," tandasnya.
Adapun pengerahan kepala desa yang diduga diarahkan mendukung Prabowo-Gibran itu dilakulan pada Minggu (19/11/2023) di Stadion Indonesia Arena, di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
Diketahui, kegiatan itu diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Meski tidak secara langsung menyatakan deklarasi dukungan, namun diduga ratusan peserta yang terdiri dari aparatur desa itu ditenggarai diarahkan mendukung Prabowo-Gibran pada kontesasi Pilpres 2024. (GIB/DID)
bawaslu netralitas asn kades diarahkan dukung paslon prabowo - gibran pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...