CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melarang partai politik peserta pemilu 2024 memasang atribut partai atau Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat umum dan fasilitas publik.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, larangan pemasangan atribut partai di tempat umum, meliputi beberapa kategori diantaranya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Medan
Hasyim mengungkapkan selain tiga tempat itu, pihaknya juga melarang partai politik peserta Pemilu memasang atribut dan APK di tempat pendidikan, gedung milik pemerintah serta fasilitas umum lain yang mengganggu ketertiban umum.
Adapun larangan mengenai pemasangan atribut dan APK partai politik peserta pemilu telah di sampaikan dalam surat himbauan kepada partai politik (Parpol), Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023, yang ditandatangani pada 27 Juli 2023.
"Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu, mengatur bahwa APK dilarang dipasang pada tempat umum," tulis Hasyim dalam surat keterangan himbauan KPU RI, dikutip Caritau.com Jumat (28/7/2023).
Hasyim menjelaskan, larangan pemasangan APK dan atribut partai politiknpeserta pemilu itu telah diatur dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan proses penyelenggaraan tahapan kontestasi pemilu 2024.
"Maka diimbau agar Parpol atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera Parpol, Baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai APK pada tempat sebagaimana angka 2," ujarnya.
Ia menambahkan, selain itu partai politik peserta Pemilu 2024 juga dilarang memasang APK dan atribut yang berdekatan dengan zona wilayah milik negara seperti markas TNI/Polri dan juga gedung BUMN/BUMD.
"Termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum kampanye, dan masa kampanye maupun masa setelah kampanye," tutup Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Suku Badui
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...