CARITAU DEPOK - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok, Jawa Barat, Farabi El Fouz A Rafiq menyoroti reaksi kritik sejumlah pimpinan partai ke pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, soal kebijakan larangan pemasangan spanduk dan baliho di jalan-jalan protokol.
Dalam keteranganya, Farabi tak menyalahi kritik yang dilontarkan para pimpinan partai politik peserta pemilu di Kota Depok, Jawa Barat yang bereaksi atas terbit nya Surat Edaran (SE) Nomor 300/345 tentang penertiban spanduk dan Baliho di sejumlah jalan protokol.
Baca Juga: KPU Ungkap Situs Webnya dapat Ratusan Juta Serangan DoS
Menurut Farabi, kritik tersebut muncul lantaran Pemkot Depok dalam putusanya tak lebih dulu mengundang seluruh pimpinan parpol untuk membicarakan surat edaran pelarangan pemasangan spanduk dan baliho.
"Terkait kebijakan itu, Kami belum pernah ada dipanggil secara khusus, tidak ada. Sehingga makanya ada reaksi-reaksi dari partai lain, kan bukan dari saya saja,"kata Farabi kepada caritau.com, Minggu (9/7/2023).
"Kalau mau nerbitin kebijakan sebetulnya kita semua itu kan gak ada Ketua Partai yang gak taat azas, yang gak taat aturan. Jadi seandainya kalau mau ada yang diterbitkan ya bicarakan dulu, komunikasi dulu," sambung Farabi.
Adapun putra kandung dari penyanyi dangdut legendaris A Rafiq itu menuturkan, penerbitan SE larangan soal pemasangan spanduk dan baliho tersebut Pemkot Depok seharusnya lebih dulu mengutamakan komunikasi kepada pimpinan Parpol agar tidak menimbulkan reaksi keras.
Farabi meyakini apabila Pemkot Depok terlebih dahulu membangun komunikasi terhadap para pimpinan parpol, maka sejatinya antara kedua pihak bisa sama-sama mencari solusi agar dapat
menjaga ketertiban dan kenyamanan.
Sebab, menurut Farabi, para pimpinan parpol juga merupakan mitra Pemkot Depok yang sejati
nya bisa diajak untuk bekerjasama dalam hal menjaga stabilitas ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
"Terus tanggapan saya apa? komunikasi lah, jangan satu arah saja, tetapi dua arah. Habis itu, baru nanti terbitkan, sehingga tidak perlu ada reaksi apapun. Karena sudah TST, tau sama tau," ungkap Farabi.
Saat hendak ditanyakan perihal kabar burung yang beredar perihal keputusan Pemkot Depok menerbitkan SE ditengarai adanya motif soal kekhawatiran kepada sosok lain, Farabi pun enggan menanggapi informasi tersebut.
Menurut Farabi, kabar terkait larangan spanduk dan baliho lantaran diduga ada kekhawatiran terhadap sosok pesaing pada kontestasi Pemilu itu masyarakat dapat menilai dan mengetahui sendiri.
"Saya enggak mau komentar tentang itu, tetapi teman-teman berpikir demikian, kan netizen kan semua reaksinya seperti itu kan? seakan-akan ada kekhawatiran," tutur Farabi.
Farabi menjelaskan, bahwa kebijakan perihal larangan itu sebetulnya memang sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Berdasarkan hal itu, Farabi juga menambahkan, bahwa keputusan SE soal penertiban spanduk dan baliho itu tidak perlu diterbitkan Pemkot Depok lantaran sudah diatur didalam Undang-Undang Pemilu dan PKPU.
"Inilah akibat komunikasi yang tidak berjalan dengan baik. Jangan-jangan memang tidak perlu diterbitkan, karena memang aturan sudah ada sejak lama kan, bukan baru-baru sekarang Pemilu, dari kapan tau, aturannya sudah jelas. Bawaslu ada, masih aktif," tandas Farabi. (GIB/IRN)
Baca Juga: KPU Perbaharui Aturan Debat Capres Cawapres, Cuma Pakai Satu Mikrofon
farabi a rafiq kaesang pangarep pilwakot depok wali kota depok pilwalkot 2024 pemilu 2024 partai golkar penertiba baliho
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...