CARITAU JAKARTA - Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) telah resmi melaporkan Cawapres Nomor urut 3 Mahfud Md ke Bawaslu lantaran dianggap melanggar tata tertib di agenda Debat Cawapres, Minggu (21/1/2023).
Diketahui laporan itu dilayangkan Awaslu imbas sikap Mahfud yang dianggap keluar substansi agenda debat. Mahfud dianggap terlampau menyerang sikap pribadi Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Awaslu Mualimin menegaskan pihaknya tidak terafiliasi dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Pemilu 2024.
Ditegaskannya, laporan ke Bawaslu bukan atas dari perintah pihak manapun termasuk TKN. Melainkan bentuk pengawasan dan aspirasi sebagai warna negara Indonesia (WNI).
"Kami ini bukan siapa siapa, kami ini hanya orang kecil jadi gak ada urusan sama TKN, kami tegaskan bahwa kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana," kata Mualimin kepada wartawan, di Bawaslu, Kamis (25/1/2023).
Dirinya mengungkapkan, bahwa putusan melaporkan Mahfud dan Anies Baswedan itu dilakukan secara mandiri, dalam rangka mengawal proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ia pun berharap, laporan yang dilayangkan tersebut segera ditindaklanjuti Bawaslu RI dalam rangka menegakan aturan mengenai kepemiluan.
"Jadi apa yang kami lakukan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sbg warga negara dalam mengawal pemilu. Adapun kelompok lain," tandas Mualimin.
"Kelompok-kelompok lain yang sudah melaporkan Capres dan Cawapres nomor sekian-sekian itu kami juga tidak peduli karena tidak ada urusannya," tandas Mualimin (GIB/DID)
awaslu, laporkan mahfud md bawaslu pelanggraan etik debat pilpres 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...