CARITAU JAKARTA - Pengurus RT di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warganya dalam bentuk surat edaran yang kini telah ditarik. PDIP DKI Jakarta meminta agar peristiwa itu disikapi serius.
"Masalah surat permintaan THR harus disikapi serius oleh Pemprov DKI, karena bisa berdampak pada maraknya pungutan liar menjelang Hari Raya," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rio Sambodo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2023).
Namun, anggota Komisi A DPRD DKI itu, mengingatkan agar Pemprov pun memperhatikan kesejahteraan pengurus RT. Pemprov harus memberikan dana THR kepada petugas RT.
Baca Juga: Sukses Geser PDIP, PKS Tempati Posisi Ketua DPRD DKI
"Namun Pemprov juga perlu memperhatikan kesejahteraan dari petugas keamanan lingkungan dan petugas kebersihan, seperti memberikan insentif hari raya bagi mereka," ujarnya.
Rio memberikan usul agar Pemprov membuat aturan terkait pungutan-pungutan menjelang hari raya Idul Fitri. Sehingga, kejadian permintaan THR oleh RT tidak terjadi setiap tahun.
"Pemprov DKI perlu memperkuat aturan dan terkait masalah pungutan yang selalu marak saat jelang lebaran, sehingga masalah ini tidak selalu berulang setiap tahunnya," jelas dia.
Menurutnya, jika pun RT ingin ada iuran atau sumbangan, dilakukan dengan cara musyawarah. "Bagusnya ada musyawarah dulu supaya bersifat partisipatif alias bukan pemaksaan," katanya.
Viral surat edaran pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, yang meminta THR kepada warga. Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Firmanudin, membenarkan ada oknum pengurus RT yang meminta THR.
"Pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkungannya," kata Firmanudin dilansir Antara.
Firmanudin menjelaskan, setelah surat edaran untuk meminta THR itu beredar di media sosial, pihak Kelurahan Kapuk langsung memanggil oknum RT dan RW terkait. Mereka lantas menerima pembinaan dari pihak RW.
Firmanudin juga menyebut oknum RT dan RW telah mencabut peredaran surat permintaan THR tersebut. Pihak pengurus RT juga mengakui kesalahan.
"Pihak RT menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan dan akan mengklarifikasi dengan menganulir dan mencabut surat edaran tersebut," tuturnya. (DID)
Baca Juga: Pj Heru Bersama Ketua DPRD DKI Resmikan Grha Ali Sadikin
fraksi pdip dprd dki rt di cengkareng minta thr jakarta barat pemprov dki
Menlu Turki: Pengakuan Terhadap Negara Palestina J...
Pertunjukan Barong Pada Festival Rakyat Banyuwangi
Kodam Brawijaya Nyatakan 1.059 Pendaftar Catar Lul...
Bank BTN: Tidak Ada Dana Nasabah yang Raib atau Hi...
Semarang Night Carival 2024