CARITAU JAKARTA - Kampanye yang dilakukan berbagai pihak, termasuk kepala daerah, peserta pemilu maupun partai politik semakin marak mendekati hari pelaksanaan Pemilu 2024. Tidak ada sanksi yang dapat menjerat para pelaku membuat situasi politik memanas.
Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak pemerintah memberlakukan sanksi kepada para pelanggar demi menciptakan Pemilu yang berintegritas.
Baca Juga: NasDem: Koalisi Perubahan Siap Gulirkan Hak Angket Bersama PDIP
"PB PMII mendesak agar menerapkan hukuman kepada partai politik, kepala daerah dan peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal," kata Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu Ibrahim melaui keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu (23/9/2023).
Menurutnya, kampanye ilegal tidak bisa dibiarkan tanpa ada sanksi kepada para pelaku. Apabila tidak ada tindakan tegas baik itu dari penyelenggara pemilu karena tidak diatur dalam Undang-Undang, maka pemerintah harus segara turun tangan menyikapinya.
"Terdapat aktifitas kampanye secara terselubung oleh yang bukan peserta pemilu, serta berlindung dibalik sosialisasi politik," ujarnya.
Hasnu menuturkan, peserta pemilu harus dapat menahan hasrat melakukan kampanye karena tahapan pemilu sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu partai politik sebagai induk dari semua peserta pemilu harus aktif memberikan imbauan untuk menjaga situasi politik tetap kondusif.
"Parpol peserta Pemilu dalam proses kampanye politik agar mematuhi perintah PKPU 15 dengan mengakhiri kampanye ilegal, kampanye terselubung dan kampanye hitam," tandasnya. (DID)
Baca Juga: Disebut Sandiaga Gubernur Asli Betawi, Bang Ipul Ngaku Fokus Menangkan PPP di DKI
Festival Sawah di Kabupaten Sumedang
22 Kloter Haji Berangkat Perdana 12 Mei 2024
Aktivitas Gunung Merapi
Menlu Turki: Pengakuan Terhadap Negara Palestina J...
Pertunjukan Barong Pada Festival Rakyat Banyuwangi