CARITAU JAKARTA - Mahkamah Konsitusi (MK) sebentar lagi akan memutuskan gugatan uji materi perihal batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Adapun sesuai rencana, MK dikabarkan bakal memutuskan gugatan uji materi itu pada 16 Oktober 2023 mendatang.
Jelang sepekan putusan, isu pembatasan usia Capres dan Cawapres itupun kini telah menjadi topik hangat yang diperbincangkan. Hal itu tidak terlepas dari rumor bahwa gugatan uji materi itu diperuntukan pada putra sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: KPU Pastikan Tindak 1.972 Surat Suara di Kuala Lumpur
Direktur Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny Indrayana angkat bicara perihal hal itu. Ia menilai, kegiayan uji materi itu merupakan hak dasar masyarakat yang harus dihormati dan dilindungi undang-undang.
"Hari-hari ini kita menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Apakah lembaga ini akan menggugurkan undang-undang yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun untuk capres ataupun cawapres di Indonesia," kata pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA, dalam video yang diunggah di akun media sosial DennyJA_World pada Jumat (13/10/2023).
Dalam keteranganya, Denny menyebut bahwa terdapat empat alasan yang menjadi dasar uji materi itu djajukan sebagai bagian dari masukan masyarakat atas berjalanya pelaksanaan aturan khususnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Ia menjelaskan, bahwa alasan pertama yakni merujuk syarat pendaftaran kandidat Capres dan Cawapres yang diterapkan di negara lain seperti Amerika Serikat sudah menerapkan paling minimal 35 tahun.
"Padahal kita tahu Amerika Serikat ini negara super power. Yang menjadi presiden di negara ini sekaligus juga menjadi pemimpin informal sebagian dari dunia. Di sana, 35 tahun menjadi capres atau cawapres tak ada masalah," ujarnya.
Kedua, di negara-negara demokrasi lain yang terpilihnya pemimpin muda usia sudah terjadi. Di Prancis, Emmanuel Macron pada 2017 terpilih menjadi presiden ketika usianya 39 tahun. Lalu, di Selandia Baru, Jacinda Ardern terpilih sebagai perdana menteri di usia 37 tahun.
"Sudah ada contohnya, di dunia-modern sekalipun mereka menjadi pemimpin nasional di bawah 40 tahun," sambungnya.
Ketiga, alasan demografi di Indonesia. Saat ini, mereka yang usianya di bawah 40 tahun atau generasi milenial, yaitu generasi yang lahir setelah 1982, jumlahnya sudah 47 persen berdasarkan hasil survei LSI Denny JA Agustus 2023.
Sehingga, kata Denny, wajar jika generasi milenial yang usianya di bawah 40 tahun, yang jumlahnya hampir separuh populasi Indonesia, memiliki wakilnya sebagai capres ataupun cawapres.
Keempat, sudah ada tokoh generasi milenial yang potensial menjadi cawapres walau usianya di bawah 40 tahun. Namanya tak lain dan tak bukan adalah Gibran Rakabuming Raka.
Gibran lahir pada 1987 dan kini usianya baru 36 tahun. Namun, Gibran sudah menjadi Wali Kota Solo. Dia juga sudah berpengalaman menang di Pilkada Solo pada 2020.
Berdasarkan survei LSI Denny JA, Agustus 2023, tingkat pengenalan Gibran lebih dari 60 persen. Dari tingkat pengenalan ini, Gibran pun sudah menjadi tokoh nasional dan dikenal lebih dari 50 persen populasi Indonesia.
Selain itu, pada ujungnya yang akan memilih adalah rakyat. Maka, kata Denny, biarlah rakyat yang nanti menentukan, apakah mereka akan memilih atau tidak memilih pemimpin yang usianya di bawah 40 tahun.
"Apa salahnya kita memiliki cawapres yang usianya memang di bawah 40 tahun jika memang MK nanti menggugurkan syarat minimal usia 40 tahun sebagai syarat," tutup Denny. (GIB/DID)
Baca Juga: Anies Klaim Kampanye Akbar Digagas Elemen Masyarakat yang Inginkan Perubahan
mahkamah konstitusi gugatan batas usia capres - cawapres lsi denny ja pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...