CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membantah tudingan Partai Prima yang mengklaim telah mendapat perlakuan tidak adil atau dugaan kecurangan saat menjalani verifikasi faktual tahap awal perbaikan menjadi partai politik calon peserta pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik memastikan rangkaian kegiatan verifikasi faktual perbaikan tahap awal yang dijalani Partai Prima sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Selain itu Idham mengatakan, KPU dalam menjalankan tugas penyelenggara pemilu, akan memberikan kesempatan kepada partai apapun dalam mengikuti seluruh sarana dan prasarana sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak akan melakukan tindakan diskriminatif.
Baca Juga: Ahli Prabowo-Gibran di PHPU: KPU Sudah Taat Asas Konstitusi
"Kami dalam melaksanakan kegiatan Verifikasi administrasi dan (faktual) sesuai PKPU 4/2022 yang PKPU ini sama diberlakukan untuk seluruh partai politik calon peserta pemilu. Jadi, tidak ada regulasi yang diskriminatif," kata Ihdam kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).
Idham menjelaskan, keputusan tidak lolosnya Partai Prima menjadi peserta pemilu 2024, dikarenakan belum dapat memenuhi syarat untuk mengikuti proses selanjutnya, yakni menjalani kegiatan verifikasi tahap kedua sebagai tindak lanjut dari kegiatan proses verifikasi faktual tahap pertama.
Ia menerangkan, bahwa berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan, menyimpulkan bahwa Partai Prima belum memenuhi syarat sehingga tidak bisa dilanjutkan kepada verifikasi faktual tahap kedua.
"Syarat untuk verifikasi faktual harus memenuhi syarat terlebih dahulu berdasarkan hasil proses verifikasi administrasi pasca verifikasi faktual kesatu terhadap dokumen yang diserahkan," terang Idham.
"ketika verifikasi faktual tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka berarti data dan dokumen persyaratan partai prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu. Jadi dengan demikian, ketentuan yang terdapat pada pasal 173 ayat 2 uu7/2017 junto pasal 8 PKPU 4/2022 tidak terpenuhi," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Presiden Cuti Kampanye, Pengamat: Negara Bakal Terabaikan
verifikasi faktual partai prima kpu bantah tudingan kecurangan pemilu 2024
Penampakan Sampah TPA Cipayung Longsor ke Kali Pes...
Banjir Rob di Medan
UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Ilmu Syariah
Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiaya...
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kemendes...