CARITAU JAKARTA - Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee bersama 10 pemeran film porno yang diproduksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu telah berstatus tersangka. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Kabar Polda Metro Geledah Rumah Firli Bahuri, Ini Kata KPK
Ade Safri menjelaskan 11 tersangka tersebut terdiri dari dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita.
Dia merinci, 11 tersangka tersebut yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.
"Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL," katanya, dikutip dari Antara.
Ade Safri melanjutkan pihaknya juga telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, para pemeran pria-wanita tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka awal Januari 2024 mendatang.
"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," ucapnya.
Sebagai informasi, pada September 2023 lalu Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik rumah produksi film porno dan pengelola situs web porno bernama Kelas Bintang, yang berlokasi di Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, Rumah produksi tersebut telah memproduksi kurang lebih 120 judul film dewasa.
Pada penggerebekan tersebut, Polisi menetapkan 5 orang tersangka terdiri dari sutradara, kameramen, hingga para aktor pemeran.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan pada Senin 17 Juli 2023. Perkara ini terdaftar dengan nomor laporan polisi berjenis A, yakni LP/A/54/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Juli 2023.
Tak hanya rumah produksi, Kelas Bintang juga memiliki tiga buah situs web, yang salah satunya berupa platform OTT (Over-The-Top) yang menyediakan layanan streaming berlangganan untuk konten-konten yang diproduksinya.
"Di situ mendapatkan informasi adanya website yang kemudian berdasarkan penyelidikan merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1 setengah jam," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro, Senin (11/9).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film yang sudah dibuat dan beredar pada laman kelassbintangg.com dan togefilm.com.
Polisi telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE dalam kasus ini. Sementara 16 pemeran film masih berstatus tersangka.
Kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, yaitu I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada website.
Sedangkan JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineer, serta SE sebagai sekretaris dan talent. (IRN)
Baca Juga: Usai Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Terjaring OTT, KPK Geledah Balai Kota Bandung Hari Ini
Kelas Bintang Situs Kelas Bintang siskaeee Siskaeee Kramat Tunggak film kramat tunggak ott Situs Porno polda metro jaya
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...