CARITAU JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah menetapkan Bripda HS sebagai tersangka kasus pembunuhan Sony Rizal Tahitu, sopir taksi online di komplek Bukit Cengkeh Satu, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, beberapa pekan lalu.
Trunoyudo mengungkapkan, Bripda HS adalah seorang anggota Detasemen Khusus Anti Teror Polri (Densus) 88. Bripda HS berhasil diamankan oleh satuan yang merupakan tempat berdinas nya yakni Tim Densus 88 Anti Teror Polri pada 23 Januari 2023.
Baca Juga: Disebut Tak Pernah Beri Nafkah saat Menikahi Tamara Tyasmara, Ini Jawaban Angger Dimas
Trunodoyo menjelaskan, penangkapan terhadap HS itu diawali dari ditemukannya kartu identitas pelaku di mobil korban. Setelah mengetahui hal itu, Tim Densus 88 langsung bergerak mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di komplek perumahan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).
"Dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 di hari yang sama," sambung Trunodoyo.
Trunodoyo menambahkan, setelah diamankan, tim Densus 88 Polri selanjutnya menyerahkan HS kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kemudian tengah ditangani penyidik untuk dikembangkan penyelidikan.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.
Keterangan Densus 88 Terhadap Peristiwa
Kepala Bagia Bantuan Operasi (Kabag Ops) Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Kombes Aswin Siregar tidak membantah atau membenarkan Ikhwal kabar penangkapan HS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online bernama Sonny.
Ia mengatakan, pihaknya telah sepenuhnya menyerahkan perkara tersebut kepada Polda Metro Jaya. Hal itu lantaran Polda yang memiliki wewenang dalam menangani kasus tersebut.
"Hal ini nanti akan disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya," kata Aswin dihubungi terpisah.
Kendati demikian, dalam keterangaya, Aswin menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak anggotanya jika terbukti melanggar hukum. Selain itu, Aswin mengaku, tidak mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel.
Aswin kembali menegaskan, bahwa informasi mengenai tindaklanjut proses penyelidikan pada kasus pembunuhan tersebut telah diserahkanya kepada Polda Metro Jaya.
"Pada prinsipnya pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88. Informasi lengkapnya terkait kasus tersebut silakan ke penyidik Polda Metro Jaya," tandas Aswin. (GIB)
Baca Juga: Polisi Tangkap 28 Remaja yang Hendak Tawuran di Jakbar
penumbuhan sopir taksi online polda metro jaya pelaku anggota densus 88
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...