CARITAU JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana mengoperasikan drone disekitaran kawasan Car Free Day (CFD) di Jalan Jenderal Sudirman mulai hari ini, Minggu (6/11/2022).
Dioperasikannya pesawat intai tanpa awak itu, menyasar para pengguna jalan yang kedepatan membuang sampah disembarang tempat, utamanya dikawasan Jalan Jenderal Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Caleg DPRD DKI Usul Pembuatan Makam Komersil agar Rakyat Kecil Tak Dibebani Retribusi TPU
Bagi pengguna jalan yang kedapatan tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi. Pelanggar tersebut akan dikenakan denda uang paksa maksimal Rp500 ribu.
Berdasarkan dasar hukum yang digunakan yakni Pasal 130 ayat (1)b Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa.
Sanksi dapat diberikan kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan giat ini sebagai bentuk kesepakatan Dinas LH, Satpol PP, dan Diskominfotik menjalankan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda ini sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT).
Lebih lanjut, Asep menyebut OTT secara konvesional secara rutin sudah dilakukan. Sedangkan penggunaan drone terhadap pelanggar dimulai Minggu (6/11/2022).
Bakal ada tujuh posko penindakan di tujuh lokasi berbeda. Nantinya, setiap posko diisi unsur Suku Dinas (Sudin) LH, Sudin Kominfo, dan Satpol PP Kota.
Adapun lokasi posko ada di Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga, dan Mall FX Sudirman.
"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 3/2013 dengan menyediakan drone, kamera dan live streaming youtube untuk mendukung penindakan ini," kata Asep dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (6/11/2022).
Tak hanya itu, penegakan Perda ini juga akan dilakukan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Sudirman Thamrin dan di beberapa lokasi lain yang rawan aktivitas buang sampah sembarangan.
"Penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor3/2013 saat HBKB tingkat kota administrasi di wilayah dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan," kata Asep. (DID)
Baca Juga: Sambut Delegasi MGMAC and AMF 2023, Pj Heru Harapkan Peran Sentral Jakarta Sebagai Kota Global
drone pesawat pengintai ott buang sampah sembarangan pemprov dki cfd
Aksi Serentak Bela Palestina di Makassar
Raih Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2024, Buk...
Petambak Mulai Produksi Garam di Indramayu
Perkembangan Kunjungan Wisman di Bali
AKPY Latih 209 Petani Sawit Luwu Utara Lewat Progr...