CARITAU BANDUNG - Usai Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana terjarin OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4/2023) lalu, hari in sejumlah penyidik dari KPK menggeledah berbagai ruangan di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/4/2023) siang.
Penyidik KPK mulai datang ke Balai Kota Bandung sekitar pukul 12.00 WIB. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Baca Juga: Modus Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Jerat Kabag Umum Setda Pangkep, Rugikan Negara Rp1 M
Para penyidik KPK turun dari mobil minibus berwarna hitam dan langsung menuju ruang tengah Balai Kota Bandung. Dari ruangan itu, para penyidik kemudian terlihat menyebar ke sedikitnya dua ruangan, yakni ruang wali kota Bandung dan ruang wakil wali kota Bandung.
Hingga berita ini dirilis, para penyidik KPK masih berada di berbagai ruangan yang mereka periksa di Balai Kota Bandung sebagaimana dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Jumat malam (14/4), Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan jasa penyedia jaringan internet.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap beberapa orang lainnya secara terpisah. KPK juga telah membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).
Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," ujar Ghufron. (IRN)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Kapolrestabes Semarang Terkait Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
kpk ott pemkot bandung digeledah kpk yana mulyana korupsi cctv bandung smart city
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...