CARITAU JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik rumah produksi film porno dan pengelola situs web porno bernama Kelas Bintang, yang berlokasi di Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, Rumah produksi tersebut telah memproduksi kurang lebih 120 judul film dewasa.
Pada penggerebekan tersebut, Polisi menetapkan 5 orang tersangka terdiri dari sutradara, kameramen, hingga para aktor pemeran.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan pada Senin 17 Juli 2023. Perkara ini terdaftar dengan nomor laporan polisi berjenis A, yakni LP/A/54/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Juli 2023.
Tak hanya rumah produksi, Kelas Bintang juga memiliki tiga buah situs web, yang salah satunya berupa platform OTT (Over-The-Top) yang menyediakan layanan streaming berlangganan untuk konten-konten yang diproduksinya.
"Di situ mendapatkan informasi adanya website yang kemudian berdasarkan penyelidikan merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1 setengah jam," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro, Senin (11/9).
Para pelaku menerapkan sejumlah paket berlangganan, mulai dari 1 hari hingga setahun penuh. Tarifnya, mulai dari Rp50-500 ribu rupiah.
"Jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari, dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, 1 tahun Rp500 ribu," jelas Ade.
Usai membayar biaya berlangganan tersebut, para pembeli bisa mengakses secara penuh streaming tersebut melalui 3 tautan situs web.
Baca Juga: Siskaeee Ajukan Penundaan Pemeriksaan oleh Polda dalam Kasus Film Porno
"Jadi setelah pelanggan bayar sejumlah dana berlangganan, admin akan berikan username dan password sehingga yang bersangkutan bisa mengakses semua konten film asusila yang dimaksud," sambungnya.
Dalam ekspose yang digelar Polda Metro Jaya, terungkap jika rumah produksi Kelas Bintang sudah telah beroperasi sejak tahun 2022. Dari hasil penyelidikan, rumah produksi tersebut awalnya membuat film-film horor hingga komedi. Namun dari pengakuan tersangka yang merupakan sutradara, genre tersebut minim peminat.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan alasan rumah produksi tersebut memilih untuk memproduksi film-film porno.
"Untuk sementara motifnya ekonomi, dalam perjalanannya kurang mendapat peminat. Akhirnya dicoba dengan pembuatan film-film yang bermuatan asusila atau adegan dewasa," tutur Ade.
Sejak saat itu mereka telah memproduksi sebanyak 120 judul film porno. Melalui produksi dan layanan streamingnya, para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar 500 juta," tutur Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).
Sementara itu, saat ini Polisi tengah memburu 16 aktor atau pemeran rumah produksi film porno lokal yang beroperasi di Jakarta Selatan.
"Setidaknya terdapat 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa dimaksud. 12 pemeran wanita yang salah satunya tadi kita lakukan penangkapan. Dan 11 lainnya saat ini masih kita kembangkan penyelidikan-penyelidikan selanjutnya," terang Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers Senin (11/9).
"Kemudian ada 5 orang pemeran pria yang saat ini juga masih kita kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Ade menyebut, para pemeran porno wanita ini memiliki berbagai latar belakang profesi, mulai dari artis, model hingga selebgram. Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram.
Ada pun salah satu nama selebgram yang diduga terlibat adalah Siskaeee dan Virly Virginia. Namun, Ade belum membenarkan terkait nama itu. Dia hanya menyebutkan bahwa sosok selebgram itu adalah yang berperan di film dewasa yang ada di website tersebut berjudul Kramat Tunggak.
"Salah satu pemeran wanita yang ada dalam film ‘Keramat Tunggak’ yang beberapa waktu lalu sudah diblokir Kominfo," ujar Ade.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, ITE dan undang-undang Pornografi, yakni, Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi. (IRN)
Baca Juga: Siskaeee Penuhi Panggilan Polisi
Kelas Bintang Situs Kelas Bintang siskaeee Siskaeee Kramat Tunggak Virly Virginia
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...