CARITAU MEDAN - Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kedua kanan) dan Pratu Rian Hermawan (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa dikarenakan terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Baca Juga: Terima Uang Miliaran dari Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Dipecat
Baca Juga: Diduga Kurir Sabu Fredy Pratama, Pacar Selebgram Angela Lee Ditangkap
FKDM Dukung Langkah Pj Heru Tertibkan Jukir di Min...
Polres Tulungagung Segera Tes Kejiwaan Ayah Kandun...
KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Dugaan...
Pembuatan Gelang Identitas Jemaah Calon Haji
Produksi 3 Juta Unit, Pabrik Molis Yadea di Karawa...