CARITAU BANDUNG - Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan pasangan suami istri RAR dan HR, serta seorang pemuda lainnya berinisial VGA karena terbukti melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari para pelaku, polisi turut mendapati barang bukti sabu dengan berat 3,8 kilogram.
Baca Juga: Polda Sumsel Ungkap Kasus Narkoba
"Mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat 3,8 kilogram atau 3.680,12 gram dengan tersangka ada tiga orang yaitu VGA, RAR, dan HR, untuk HR ini merupakan istri dari si RAR," kata Kapolrestabes Bandung, Polda Jabar Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung Polda Jabar pada Selasa (20/6/23).
Diketahui, pasutri tersebut berperan sebagai pengendali dalam peredaran sabu. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan yang terletak di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Keduanya pun disebut merupakan residivis dan jadi bagian dari jaringan narkotika antar provinsi.
"Dia untuk menjual pada pemakai lainnya, barang ini didapat dari kelompok jaringan antar provinsi," ucapnya.
Menurut Budi, pelaku melakukan aksinya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya seperti satu bungkus klip, timbangan digital hingga ponsel.
"Motif mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika yang dijual," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menuturkan akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut terancam hukuman minimal enam tahun penjara.
"Ketiganya disangkakan Pasal 114 ayat 1 ayat 2, Pasal 132, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan minimal 6 tahun penjara, " terang Kombes Ibrahim. (IWN/RMA)
Baca Juga: Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Utara
Polda Kalteng Fasilitasi Nobar Timnas Indonesia U-...
BPBD Garut: Puluhan Rumah Rusak Akibat Gempa Magni...
Pemukim Ilegal Israel Serang Petani Palestina di T...
Lomba Tangkap Ikan Tradisional di Papua
Imigrasi Pamekasan Jatim Pulangkan Dua WNA Malaysi...