CARITAU JAKARTA – Sidang perdana terhadap mantan Menkominfo RI Johnny G. Plate yang merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo digelar hari ini. Politisi Partai Nasdem itu tiba di Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Berdasarkan pantauan caritau.com di lapangan, Plate tiba di lokasi pada pukul 10.26 WIB. Dia mengenakan kemeja batik dan celana hitam. Sesaat sebelum memasuki ruangan sidang, dia melepaskan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sidang ini merupakan sidang perdana politikus Partai NasDem itu dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Selain Plate, sidang kali ini juga digelar untuk terdakwa Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Sidang dimulai dengan pembacaan agenda biodata diri terdakwa. Hakim juga mengecek surat kuasa dari para terdakwa untuk pengacaranya.
Kejagung Tetapkan Plate Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrasturuktur tower Base Transceiver Statation (BTS) di sejumlah provinsi di Indonesia.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan berdasarkan hasil pendalaman dan pemeriksaan Johnny G Plate selaku pengguna anggaran diduga terbukti terlibat dalam peristiwa pidana korupsi berupa pembangunan tower BTS Kominfo paket 1 sampai dengan 5.
"Kami simpulkan bahwa telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 12 3 4 dan 5," kata Kuntadi dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kejagung RI, Rabu (17/5/2023).
Dirinya juga menegaskan, terkait kasus korupsi mega proyek ini pihaknya bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kasus tersebut soal kemungkinan apakah masih ada keterlibatan pihak-pihak lain atau tidak.
Selain itu, dirinya memastikan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus ini akan dilakukan oleh Kejagung RI dalam waktu dekat demi untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dan bakal mencari dugaan aliran dana yang diduga melibatkan tersangka lain yang belum terungkap.
"Hasil dari pemeriksaan ini tentunya akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendalaman yang lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa kita kembangkan atau tidak," ungkap Kuntadi.
Adapun dalam kasus ini, tersangka Johnny G Plate diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk meraih keuntungan pribadi yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai 8 triliun lebih. (RMA)
Baca Juga: Soal Pernyataan Status Tersangka SYL, NasDem Sentil Mahfud: Dia Bukan Jubir KPK!
sidang perdana mantan kominfo johnny g. plate kasus korupsi bts kominfo partai nasdem pn jakpus
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...