CARITAU JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara resmi menormalisasi atau membuka akses layanan keuangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat milik asing yaitu Paypal, serta beberapa platform lainnya meliputi CS Go, DOTA, Steam, dan Yahoo.
"Paypal telah dibuka aksesnya sejak Minggu, 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB," kata Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Counter-Strike 2 Resmi Dirilis Ulang di Steam dengan Banyak Pembaruan
Normalisasi akses itu dirampungkan setelah Kementerian Kominfo berkomunikasi dengan Paypal untuk mengikuti pendaftaran PSE sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020. Paypal kemudian menunjukkan komitmen mereka untuk mendaftarkan layanannya guna mengikuti ketentuan dari Pemerintah Indonesia.
Dengan demikian pembukaan akses layanan Paypal kini tidak lagi sementara namun sudah bisa diakses normal oleh masyarakat.
Selain Paypal, layanan lain yang telah dinormalisasi Kominfo adalah platform CS Go, DOTA, Steam, dan Yahoo pada 2 Agustus 2022, atau pada hari ini mulai pukul 08.30 WIB.
"Yahoo telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022," kata dia. Semuel menambahkan, "masyarakat sudah dapat mengakses ketiga grup PSE tersebut di atas."
Pendaftaran PSE mengikut Permenkominfo 5/2022 merupakan salah satu cara Indonesia menjaga kedaulatan negara di ruang digital di tengah masifnya transformasi digital. Hingga Selasa (2/8) pukul 12.30 WIB tercatat di situs web pse.kominfo.go.id sudah ada sebanyak 292 PSE asing yang mendaftar dan 8.897 PSE domestik yang mendaftar. (GIB)
Baca Juga: Bawaslu RI Gandeng Kominfo untuk Cegah Konten Hoaks dan Disinformasi Jelang Pemilu 2024
setelah paypal kominfo kini buka akses cs go dota steam dan yahoo pse kominfo aptika blokir
Blockout 2024: Gerakan Blokir Akun Selebriti yang...
Satgas Yonif 721 Beri Kenang-Kenangan Warga Lanny...
Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Tiga Bocah Pencu...
Sentra Produksi Wajan di Ciamis
SIG Dorong Arsip Pabrik Indarung I Menjadi Memory...