CARITAU JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tanthowi menilai koordinasi antar sejumlah lembaga pemerintah dalam rangka mencegah massif nya kampanye politik identitas serta ujaran kebencian jelang kontestasi Pemilu 2024 harus segera dilakukan.
Menurut Pramono hal itu harus diupayakan sebagai langkah mitigasi dalam merefleksi polarisasi yang terjadi pada pemilu 2019 lalu, di mana konstelasi politik saat itu masih massif terjadi isu yang bermuatan politik identitas serta ujaran kebencian baik secara verbal maupun nonverbal.
Baca Juga: Usai Bertemu di Istana Merdeka, Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Seluruh Komponen
"Itu harus dibangun lebih dini menurut saya untuk mengantisipasi hal seperti itu. Karena pastilah berulang kembali 2019 yang lalu, kekerasan yang sifatnya fisik atau verbal harus sebisa mungkin ditekan dan diantisipasi," kata Pramono kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Pramono menuturkan, koordinasi kelembagaan yang akan dibangun itu nantinya diharapkan juga melibatkan Divisi Cyber Mabes Polri sebagai lembaga yang dapat mengawasi kampanye di media sosial guna mencegah konten-konten yang bermuatan politik identitas, politik SARA dan ujaran kebencian.
“Jika nanti mengarah kepada pelanggaran HAM, isu soal kebebasan berpendapat, isu kebebasan berekspresi dan sebagainya itu nanti penentunya ada di Komnas HAM, penilai misalnya. Tapi eksekusinya nanti di Bawaslu untuk memprosesnya apakah sebagai pelanggaran pemilu atau tidak," katanya.
Menurut dia, Komnas HAM perlu dilibatkan karena batasan antara kebebasan berbicara (freedom of speech) dan ujaran kebencian (hate speech) sering kabur. Ia mengatakan, terkait ujaran kebencian biasanya dilontarkan atas nama kebebasan berbicara. Di sisi lain, tidak bisa pula semua ekspresi politik warga dikategorikan sebagai ujaran kebencian.
"Nah makanya di situ Komnas HAM bisa untuk memberi penilaian, apakah itu soal kebebasan berekspresi atau sudah ujaran kebencian. Di situ kan ada penilaiannya," imbuh Pramono.
Pramono berharap, dalam rangkaian kerja sama antar lembaga itu nantinya Komnas HAM dapat memberikan penilaian atas setiap konten yang diduga bermuatan isu ujaran kebencian. Selain itu, lanjut Pramono, Bawaslu juga dapat memberikan penilaian soal apakah konten itu melanggar ketentuan pemilu atau tidak.
Jika konten itu dinilai bermuatan unsur ujaran kebencian atau bahkan melanggar ketentuan pemilu, barulah dilakukan penindakan oleh Bawaslu selaku pengawas bagi penyelenggara Pemilu.
"Penindakannya tentu dilakukan oleh pihak yang berwenang, nanti akunnya iti bisa di-takedown, orangnya bisa diproses dengan Sentra Gakkumdu-nya Bawaslu, kan bisa, menurut saya harus bisa disiapkan," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar satuan tugas khusus itu dibentuk mulai dari saat ini. Sebab, semakin dekat ke hari pencoblosan, konten ujaran kebencian diyakini akan semakin banyak pula beredar di jagat maya seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
"Tapi mekanismenya disiapkan, strukturnya itu bagaimananya itu harus disiapkan dulu. Tapi kasus per kasus apakah nantinya itu kebebasan berpendapat, berekspresi, atau hal yang sudah mengarah ke provokasi itu tentunya di undang-undang tidak boleh," imbuhnya.
Satuan tugas khusus itu nantinya akan diisi oleh Bawaslu, Komnas HAM, Kominfo, BSSN, dan Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri. Selain itu, Satgas ini menurutnya juga perlu bekerja sama dengan sejumlah platform media sosial untuk memudahkan penindakan konten-konten yang bermuatan ujaran kebencian.
"Pemilu kan harusnya menjadi arena di mana setiap orang itu mengekspresikan pilihan dan pendapatnya secara genuine, secara meriah dengan penuh kegembiraan, jangan sampai ada kelompok yang memanfaatkan kebebasan ini untuk menganjurkan kekerasan. Batas itu yang harus tidak boleh dilewati dan harus ada tim penilaiannya," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama sejumlah lembaga lain sudah sepakat membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) siber untuk menindak konten hoaks dan disinformasi terkait Pemilu 2024 di media sosial.
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, satgasus siber ini tugasnya menindak konten-konten yang melanggar aturan seperti hoaks, disinformasi, dan SARA di ruang digital. Satgasus ini bekerja sebelum dan saat masa kampanye dimulai pada akhir 2023.
Terkait mekanisme kerjanya, Plate menjelaskan bahwa setiap kementerian/lembaga yang tergabung dalam satgasus ini melakukan pengawasan siber di media sosial lewat tim siber masing-masing. Hasil pengawasannya lalu dikoordinasikan dengan anggota satgasus lain untuk ditindak segera.
"Ini semua disiapkan agar rakyat berpartisipasi sehingga hasil Pemilu nanti prosesnya sah, hasilnya sah," pungkas Plate. (GIB)
Baca Juga: Muhadjir Tegaskan di PHPU, Tugas dan Fungsi Kemenko PMK Tak Terkait Pemilu 2024
cegah konten sara dan ujaran kebencian di medsos komnas ham pemilu 2024 cyber mabes polri kominfo hoaks
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...