CARITAU JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan, fungsi dari kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dikembangkan.
Selain bisa membaca pelanggaran melalui plat nomor kendaraan, Kamera ETLE ke depannya akan dapat mendeteksi wajah pengendara (face recognition) yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Jadi nanti akan berkembang dengan face recognition, jadi menangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, nanti bisa terdeteksi," kata Direktur Lalu Lintas Polda
Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Latif menjelaskan, untuk mengaplikasikan fitur face recognition ke dalam sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan.
"Kita akan kerja sama dengan Dukcapil," ujarnya.
Kendati begitu, Latif belum bisa memastikan kapan fitur tersebut mulai digunakan pada sistem ETLE di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
Hal itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Berdasarkan instruksi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai pekan ini sudah mulai melalukan penarikan semua surat tilang dari anggota untuk penerapan tilang elektronik.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah meluncurkan 10 unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile. Kendaraan patroli itu akan melengkapi 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Jakarta.
Saat ini tercatat ada 57 kamera E-TLE statis yang berada di wilayah Jabodetabek. Ia berharap mulai Desember 2023 hingga Januari 2024 nanti sudah ada 30 E-TLE mobil yang beroperasi di Jakarta dan wilayah penyangga. Kamera E-TLE mobile itu nantinya bisa mengawasi sejumlah bentuk pelanggaran lalu lintas. (IRN)
polda metro jaya tilang elektronik buku tilang etle etle statis face recognition disdukcapil
Demo Tuntut Keringanan Biaya Pendidikan
Dukung Merdeka Belajar, Pj Heru Berharap Anak-Anak...
Rumah Rusak Dampak Erupsi Gunung Ruang
Basri Baco Dorong Heru Gratiskan Sekolah Biar Jadi...
Buka Peragaan Busana, Pj Heru Harapkan Srikandi Ja...