CARITAU JAKARTA - Pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden(Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, seorang Mahasiswa UNS.
Pasalnya putusan tersebut mengubah syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun, kecuali pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU di NAD, AMIN Nomor Wahid, Ganjar Posisi Buncit
Putusan MK tersebut pun dipercaya meloloskan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) di Pilpres 2024 mendatang. Putusan MK tersebut juga membuka peluang dipinangnya Gibran oleh Prabowo Subianto.
Meskipun Gibran belum mencapai usia 40 tahun, ia memenuhi syarat karena pernah menduduki jabatan Wali Kota Solo melalui pemilihan umum.
Denny Siregar, mengkritik Presiden Jokowi atas dugaan pembangunan dinasti politik.
Dia juga mengaku telah mendapatkan bocoran, bahwa putusan MK berpotensi untuk meloloskan Gibran, putra Presiden Jokowi. Dikatakannya, MK sebagai 'Mahkamah Keluarga' karena Ketua MK, Anwar Usman, adalah ipar Presiden Jokowi.
Denny Siregar telah mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi penyalahgunaan hukum dalam mendukung kepentingan politik tertentu dan mengingatkan bahwa konstitusi harus dihormati dan tidak boleh dilanggar demi kepentingan pribadi atau politik.
Sementara Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengaku juga sudah memprediksi hasil putusan MK atas uji materi soal batas usia capres-cawapres akan memberikan Gibran Rakabuming Raka peluang menjadi peserta Pilpres 2024.
Denny melihat fenomena itu dari kecenderungan putusan MK atas perkara terkait Pemilu dan antikorupsi.
“Khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, yang komposisinya lima berbanding empat, alias 5:4 dissenting opinion, maka saya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin, (16/10/2023)
Komposisi lima berbanding empat itu, Denny menjelaskan lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menyatakan perbedaan pendapat.
“Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; ATAU syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi “yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah," ujarnya.
Fenomena itu, Denny Indrayana melihat ada skenario karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024 mendatang. Saat itu, Denny memprediksi ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang, 4:4 (empat berbanding empat), antara yang mengabulkan dan yang menolak permohonan.
Oleh karena itu, dia melihat penentu putusan ini menurut Pasal 54 ayat (8) UU MK beradr di Ketua Hakim MK, Anwar Usman yang juga adik ipar presiden Jokowi.
"Saya memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan pada Pilpres 2024," pungkas Denny. (DID)
Baca Juga: Disebut Tukang Fitnah, Roy Suryo Ancam Laporkan Ketua KPU ke Polisi
putusan mk mahkamah keluarga batas usia capres - cawapres gibran rakabuming raka pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...