CARITAU JAKARTA - Aktivis 98 yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu mengkritik keras kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan (Kemendag) dan Kementrian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM) yang telah melarang penjualan atau bisnis impor pakaian bekas (thrifting).
Dalam keteranganya, Adian menyatakan, tidak sepakat atas aturan tersebut karena dinilai tidak subtantif untuk penyelesaian masalah. Hal itu lantaran, menurut Adian, jika bisnis thrifting itu telah dianggap menganggu perkembangan dari industri tekstil di Indonesia maka seharusnya pemerintah yang melakukan evaluasi bukan melarang.
Baca Juga: PDIP Merasa Ditekan Kekuasaan?
"Jadi yang kita butuhkan itu angkanya, apa memaksimalkan peran Menteri Perdagangan. Memaksimalkan peran Menteri UMKM, jadi peran mereka aja yang harus dievaluasi," kata Adian di Sekretariat Nasional (Sekret Nas) Pena 98, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Adian pun berkelakar, bahwa dirinya merupakan salah satu orang yang juga menggemari belanja barang bekas (thrifting). Sebab, menurut Adian, belanja pakaian bekas berbeda dengan belanja pakaian baru. Selain harga lebih murah, kualitas dan model pakaian bekas bisa saja lebih baik dari pakaikan baru.
"Saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas belas yang saya beli di Gedebage. Kenapa saya suka belanja di Gedebage? Pertama harganya murah kedua modelnya gak biasa, jadi banyak hal kok orang mencari barang seken itu pakaian segala macam," kelakar Adian.
Jika kebijakan pemerintah melarang impor dari pakaian bekas dikaitkan lantaran banyak pelaku bisnis barang itu tidak membayar pajak, maka menurut Adian seharusnya tinggal diatur agar mereka bayar pajak bukan untuk dilarang jenis usahanya.
"Kalau misalnya ada masalah pajak ya ditagih pajaknya. Justru disisi yang lain jangan-jangan yang mengimbangi impor pakaian China itu thrifting, itu orang dimana-mana kita lihat made in China made in china gak ada made in thrifting yang bisa mengimbangi harga tersebut," ujar Adian.
Adian pun mempertanyakan peran Kemendag dan Kemenkop UMKM dalam rangka membantu membina para pelaku usaha pakaian dan barang bekas. Sebab menurut Adian, sejauh ini banyak jenis usaha yang dilakoni UMKM namun tidak berkembang maksimal. Hal itu terjadi lantaran tidak maksimalnya pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah.
"Sudah semaksimal apa sih mereka membina itu. Ada banyak juga kok barang-barang lain yang proyeksi UMKM yang tidak kaitanya dengan impor bekas, makanan apa segala macam itu banyak sekali toh tidak berkembang," imbuh Adian.
"Makanya harus diperjelas masalahnya apa itu mereka masuk tanpa bayar pajak? Kalo itu ya dipajakin aja," tandas Adian. (GIB/DID)
Baca Juga: Megawati Kumpulkan Ketua Umum Parpol Pengusung Ganjar Pranowo di Menteng
aktivis 98 pdip adian napitupulu semprot mendag menkop bisnis impor baju bekas
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...