CARITAU JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyindir Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah tidak ditetapkan sebagai partai peserta pemilu berujung pada putusan menunda pemilu.
Sekedar diketahui, melalui gugatan tersebut, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menghukum KPU untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Baca Juga: KPU Pastikan Akan Tindaklanjuti Surat Penolakan Sirekap oleh PDIP
Hasto menyatakan, partai-partai politik semestinya sadar bahwa ada syarat untuk menjadi partai peserta pemilu.
"Kita mau masuk perguruan tinggi pun memerlukan syarat yang ketat, bahkan kita masuk TK SD juga memerlukan suatu syarat tertentu," kata Hasto, Sabtu (4/3/2023).
"Ketidakpahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang menjadi suatu kriteria bagi partai politik untuk bisa ikut pemilu sangat disesalkan oleh PDI Perjuangan dan itu tidak dipahami oleh Partai Prima," sambung dia.
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dalam amar putusanya telah memerintahkan dan menghukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menunda pelaksanaan Pemilu hingga Juli 2025.
Gugatan perdata Partai Prima kepada KPU RI itu diputuskan pada Kamis, (2/3/2023) yang telah dilayangkan sebelumnya pada Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian putusan PN Jakpus yang diketok, Kamis (2/3/2023).
Berdasarkan keputusan itu, maka jangka waktu yang diberikan PN Jakpus kepada KPU dalam keputusanya, yakni menunda pemilu hingga pada Juli 2025. Padahal KPU sendiri telah resmi menetapkan Pemilu jatuh pada Februari 2024.
Dalam gugatanya, Prima merasa dirugikan KPU karena diduga adanya tindakan kecurangan lantaran gagal ditetapkan sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kandas di tahap verifikasi administrasi. Alhasil partai yang dipimpin Agus Jabo itu tidak dapat lanjut ke proses verifikasi faktual. (DID)
Baca Juga: PDIP Merasa Ditekan Kekuasaan?
partai prima putusan pn jakpus tunda pemilu pdip hasto kristiyanto
Sanbut Harkitnas, Boedoet Soccer Gelar Pertandinga...
Film ‘Dilan 1983: Wo Ai Ni’ Segera di Bioskop, Ini...
Kenaikan BI-Rate Tak Langsung Pengaruhi Bunga Kred...
Penutupan Sementara TPA Cipayung Depok
Marina Markova, Atlit Setinggi Dua Meter Perkuat J...