CARITAU JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyindir Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah tidak ditetapkan sebagai partai peserta pemilu berujung pada putusan menunda pemilu.
Sekedar diketahui, melalui gugatan tersebut, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menghukum KPU untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Baca Juga: Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot Jelang Kedatangan Jokowi, Ini Respon PDIP
Hasto menyatakan, partai-partai politik semestinya sadar bahwa ada syarat untuk menjadi partai peserta pemilu.
"Kita mau masuk perguruan tinggi pun memerlukan syarat yang ketat, bahkan kita masuk TK SD juga memerlukan suatu syarat tertentu," kata Hasto, Sabtu (4/3/2023).
"Ketidakpahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang menjadi suatu kriteria bagi partai politik untuk bisa ikut pemilu sangat disesalkan oleh PDI Perjuangan dan itu tidak dipahami oleh Partai Prima," sambung dia.
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dalam amar putusanya telah memerintahkan dan menghukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menunda pelaksanaan Pemilu hingga Juli 2025.
Gugatan perdata Partai Prima kepada KPU RI itu diputuskan pada Kamis, (2/3/2023) yang telah dilayangkan sebelumnya pada Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian putusan PN Jakpus yang diketok, Kamis (2/3/2023).
Berdasarkan keputusan itu, maka jangka waktu yang diberikan PN Jakpus kepada KPU dalam keputusanya, yakni menunda pemilu hingga pada Juli 2025. Padahal KPU sendiri telah resmi menetapkan Pemilu jatuh pada Februari 2024.
Dalam gugatanya, Prima merasa dirugikan KPU karena diduga adanya tindakan kecurangan lantaran gagal ditetapkan sebagai salah satu partai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kandas di tahap verifikasi administrasi. Alhasil partai yang dipimpin Agus Jabo itu tidak dapat lanjut ke proses verifikasi faktual. (DID)
Baca Juga: PDIP dan PSI Sudah Saling Kirim Sinyal untuk Baikan
partai prima putusan pn jakpus tunda pemilu pdip hasto kristiyanto
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024