CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara perihal spanduk atribut partai politik peserta pemilu yang mulai marak di sejumlah jalan protokol, meski masa kampanye belum resmi ditetapkan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pemasangan spanduk dan atribut partai politik peserta pemilu bukan suatu bentuk pelanggaran, sepanjang hal tersebut merupakan pengenalan atau sosialisai kepada masyarakat.
Baca Juga: PPP tak Penuhi PT, Wakil Ketua DPP Amir Uskara: Suara Internal Kita 4,5%
Menurutnya, pemasangan baliho, spanduk dan atribut partai merupakan bagian dari bentuk pendidikan politik terhadap masyarakat untuk mengenalkan masing-masing partai yang lolos menjadi peserta Pemilu untuk bersaing di kontestasi Pemilu 2024.
"Karena mayarakat perlu tahu siapa sih peserta pemilunya. Peserta pemilu juga boleh untuk mensosialisasikan dirinya," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Selain itu, dirinya menjelaskan, pemasangan baliho, spanduk atribut yang dilakukan partai politik peserta pemilu 2024 sebenarnya tidak dilarang asalkan masih dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian, Hasyim menegaskan, bahwa pemasangan baliho, spanduk dan atribut partai yang dilarang yakni apabila memasukan narasi ajakan kepada masyarakat untuk memilih salah satu calon yang dipasang pada atribut tersebut.
Hasyim menerangkan, pemasangan baliho dan atribut partai yang terdapat ajakan memilih itu dilakukan lantaran saat ini belum memasuki masa waktu kampanye yang telah ditentukan.
"Mensosialisasikan dirinya itu kan ada nama partai, tanda gambar partai, nomor urut, visi misi, program kerja itu boleh. Tapi catatannya satu tadi belum boleh menyampaikan ajakan untuk memilih," terangnya.
Sebagai informasi, aturan mengenai sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 telah diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang sosialisasi partai politik peserta pemilu hanya bersifat internal.
Artinya, dalam kegiatan sosialisasi itu, partai politik hanya diperbolehkan untuk memasang bendera, spanduk atau baliho secara internal. Selain itu, PKPU Nomor 15 itu juga mengatur parpol dalam kegiatan sosialiasi hanya boleh menggelar pertemuan terbatas secara internal.
Adapun penyelenggadaan pertemuan secara terbatas di internal itu juga harus lebih dulu menginformasikan ke KPU dan Bawaslu. Selain itu, pertemuan internal itu tidak boleh memuat unsur ajakan untuk memilih para calon lantaran
belum memasuki masa waktu kampanye.
Disisi lain, karena bersifat internal, maka partai politik peserta pemilu tersebur dilarang untuk menyebarkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye pada masa sosialisasi, yang memuat ciri-ciri khusus para calon atau partai politik tersebut. (GIB/DID)
Baca Juga: Bawaslu Sebut Telah Surati KPU Tiga Kali Terkait Permasalahan Sirekap
kpu atribut parpol kampanye pelanggaran pemilu sosialisasi pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...