CARITAU JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan aksi bermesraan sekumpulan pria di Kafe Wow di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan tengah viral di media sosial. Masyarakat dan netizen di media sosial resah karena kaum LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transgender) kini sudah semakin berani menampakkan diri di muka umum.
Publik tentu belum lupa dengan aksi-aksi seksual menyimpang yang sebelumnya pernah terungkap, salah satunya skandal nakes yang berhubungan badan dengan sesama jenis dengan pasiennya di kamar mandi Tower 5, RSD Wisma Atlet, Jakarta, pada pertengahan Januari tahun 2021.
Pasien Covid-19 yang berinisial JN (23) menyebarkan chat mesum dengan Nakes RSD Wisma Atlet di akun twitter anonim miliknya @bottiealter. Alasan JN sengaja menyebarkan isi chat mesum tersebut untuk mencari teman main yang seksualitasnya sama sepertinya.
Pada tanggal 19 Januari 2021, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengungkapkan kronologi kasus tersebut. “Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi. Atau mereka mencari teman main sejenis. Keduanya belum berkeluarga,” tuturnya.
Skandal antara JN dan Nakes RSD Wisma Atlet diawali dengan interaksi di sebuah aplikasi kencan khusus gay. Mereka berkenalan melalui aplikasi tersebut dan saling bertukar nomor telepon.
Intensitas percakapan keduanya semakin sering dan sangat vulgar. Karena keduanya berada dalam satu tempat yang sama, keduanya membuat janji untuk bertemu dan akhirnya berhubungan badan di kamar mandi yang berada di Tower 5 RSD Wisma Atlet.
Setelah tweet cabulnya viral, JN akhirnya ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan. JN juga terjerat pasal berlapis yaitu Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kasus ini adalah kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan,” ungkap AKBP Burhanuddin.
Atas tindakannya tersebut, JN terancam dipenjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar. (ITA)
Baca Juga: Aksi Tolak LGBT di Kota Bogor
lgbt homoseksual cafe wow video pria bermesraan di cafe wow pasangan gay bercinta di rsd wisma atlet
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...